Bripda Asep Tak Berani Menolak Permintaan Irjen Napoleon untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece
Jaksa mengungkapkan kalau Bripda Asep menyetujui penggantian gembok tersebut karena mengaku tidak berani menolak permintaan Napoleon
Tak cukup di situ, Napoleon jaksa juga menyatakan kalau Napoleon melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia atau tinja yang sudah disiapkan dalam kantong bungkusan plastik.
Tak berlangsung lama kata jaksa, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M. Kece.
"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," sebut jaksa Faizal.
Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece
