Berita Kriminalitas

11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor,Terancam 4 Tahun Penjara

Sejumlah bos timah ditangkap diringkus Tim  Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Senin (28/3/2022) sore.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

"Lagi on proses di ditreskrimum,"  kata Maladi kepada Bangkapos.com pada Selasa (29/3/2022) siang.

Ia menambahkan jika pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim pemeriksaan dari Ditreskrimum Polda Babel maka akan disampaikan ke publik.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (28/3/2022) kemarin, akhirnya ke sebelas orang yang merupakan bos timah ini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap 11 orang pelaku judi jenis mahjong dan remi.

Penetapan tersangka terhadap ke sebelas orang ini juga dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Kombes Pol Budi Hermawan kepada bangkapos.com pada Rabu (30/3/2022) siang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi menambahkan sebelas orang ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

"Ancaman hukumannya empat tahun sesuai Pasal 303 Bis sehingga mereka ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved