Berita Kriminaliras
Terlibat Jaringan Narkoba, Janda Dua Anak Ini Menangis saat Dituntut Delapan Tahun Penjara
itha Hayati terdakwa kasus narkotika menangis tersedu-sedu.saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hidajaty membacakan tuntutan 8 tahun penjara.
POSBELITUNG.CO -- Mitha Hayati terdakwa kasus narkotika menangis tersedu-sedu.saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hidajaty membacakan tuntutan delapan tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (05/04/2022),
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang yang dipimpinKetua Majelis Hakim, Hirmawan Agung, didampingi Hakim Anggota Anshori Hiromi, Mitha mengiba agar majelis hakim bisa meringankan hukumannya.
Diakui Mitha, dia hanyalah seorang janda dengan dua anak yang masih kecil. Pada persidangan tersebut ia mengakui kesalahannya karena terlibat dalam bisnis haram peredaran gelap narkoba.
"Saya mohon yang mulia agar menjatuhkan hukuman seringan ringannya. Saya seorang janda yang punya dua orang anak yang masih kecil kecil, tentunya mereka membutuhkan kasih sayang dari saya," ungkap Mitha saat sidang secara virtual.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Hirmawan Agung mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya menerima sabu seberat 102,26 gram,
"Intinya terdakwa dan penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman begitu ya. Bagaimana JPU tetap pada tuntutannya," kata Hirmawan.
"Kami tetap dengan tuntutan kami yang mulia," tegas JPU, Hidajaty.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, Mitha ditangkap Anggota BNNP Bangka Belitung, kediamannya yang berlokasi di
Perumahan Pesona Khayangan nomor 16 Jalan Hayati Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada November 2021 lalu.
Awalnya, terdakwa dihubungi seseorang yang tidak di kenal yang memintanya menerima narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke orang lain.
Kemudian pada tanggal 5 Desember 2021 sekira 13.00 WIB, terdakwa kembali di telpon oleh seorang pria yang untuk terdakwa mengambil paketan narkotika di pinggir Jalan Raya Pangkalpinang - Sungailiat didekat Hotel Jati Mas di daerah Merawang.
Pada Rabu 8 desember 2021 sekira pukul 09.00, Landri Wijaya dan Juandah, menggerbek kediaman Mitha dan menemukan 1 paket besar sabu dengan berat bruto 102,26 gram serta 1 timbangan digital warna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain yakni 1 HP Nokia 105 warna biru, 1 HP android merk Oppo warna hitam, 1 unit HP android merek Xiaomi Redmi warna hitam.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)