Segera Masuk Rekening PNS, THR dan Rapelan TPP 3 Bulan Cair Sebelum Lebaran
PNS bakal mendapatkan 2 kali transferan penghasilan di luar gaji pokok dalam waktu berdekatan.
POSBELITUNG.CO - Inilah yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia saat ini.
Jelang lebaran 2022, PNS bakal mendapatkan 2 kali transferan penghasilan.
Penghasilan di luar gaji pokok ini akan masuk rekening PNS dalam waktu berdekatan sebelum Idulfitri 1443 H.
Dua transferan jelang lebaran itu yakni Tunjangan Hari Raya atau THR, dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Tunjangan TPP PNS yang sebelumnya telah menunggak alias belum dibayar pemerintah, bakal segera dicairkan.
TPP sendiri belum cair sejak bulan Januari 2022.
Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya.
Satu lagi penghasilan yang siap-siap masuk rekening PNS adalah gaji ke-13 yang biasanya cair saat jelang tahun ajaran baru siswa.
Tentu saja hal ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia.
Dilansir dari Gridfame.id, kepastian penciaran TPP diungkap Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri memastikan persetujuan TPP untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) telah keluar pada Senin (7/3/2022) lalu.
Agus Fatoni menjelaskan pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
Fatoni juga membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekati lebaran.
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Acuan penghitungan THR dan gaji ke-13
Gaji pokok menjadi acuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pembayaran THR tahun ini kemungkinan besar masih sama seperti tahun 2021.
Penghitungan besaran THR hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan skema THR.
Tahun ini, pemerintah kembali memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.
Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam UU APBN 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Gaji PNS
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Polri
Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Bintara
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Perwira Pertama atau Pama
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/duit-thr12.jpg)