THR PNS Cair, Segera Cek Rekening 10 Hari Sebelum Lebaran Plus Gaji ke 13, Berikut Besarannya

Kapan THR PNS cair akhirnya terjawab, pemerintah sudah menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke 13

Editor: Hendra
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi pendapatan PNS berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji, Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) 

POSBELITUNG.CO -- Kabar gembira seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Siap-siap cek rekening pada 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Pemerintah menjanjikan bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Kabar pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN ini sudah disetujui oleh pemerintah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pencairan THR PNS 2022

Sesuai aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR PNS 2022 dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Ini sekaligus jawaban bagi yang beberapa waktu belakangan menunggu kepastian terkait THR pensiunan 2022 kapan cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).

Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR pada 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.

Itulah jawaban tentang pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.

Hal ini berlaku untuk PNS pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 PNS 2022

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved