Berita Belitung
Industri Sawit Terpuruk, Ini Langkah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung
Ini merupakan effect dari kebijakan ataupun larangan dari pemerintah pusat tentang penghentian sementara ekspor CPO (crude palm oil).
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Industri perkebunan sawit di Belitung belakang ini terpuruk. Bagaimana tidak, beberapa pemilik perkebunan sawit, baik perorangan ataupun kelompok sekarang ini sulit untuk menjual hasil panen.
Pasal beberapa perusahaan perseroan terbatas (PT) sementara ini belum menerima penjualan hasil panen. Kondisi tersebut sudah terjadi sekitar tiga pekan belakang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Effenly mengatakan, ia menerima keluhan tersebut. Pihaknya berencana melakukan pengecekan ke lapangan dalam waktu dekat.
Kata dia, juga ada rencana melakukan pertemuan dengan asosiasi petani rakyat.
"Keluhan ini sudah kami terima dari petani sawit langsung. Terutama perkebunan sawit milik perorangan. Kami akan eksen dan sudah menyiasati hal ini sebelumnya, karena sudah kami prediksi permasalahan ini akan timbul," kata Destika kepada Posbelitung.co, Selasa (10/5/2022).
Adanya permasalahan buah sawit susah dijual belakangan ini, merupakan effect dari kebijakan ataupun larangan dari pemerintah pusat tentang penghentian sementara ekspor crude palm oil (CPO).
Sedangkan untuk tangki CPO yang ada di beberapa perusahaan produksi CPO di Belitung kapasitasnya terbatas, apalagi ditambah dengan stok CPO sebelumnya.
"Ini yang menjadi permasalahan kalau kami lihat sementara ini. Tapi kami akan mengecek ke lapangan secara langsung, jangan sampai mohon maaf istilah nya ada akal-akalan tangki CPO penuh," ujarnya.
Lanjut dia, antara perusahaan produksi CPO dan pemilik perkebunan sawit akan dilakukan pengecekan kembali tentang kerjasama.
"Itu harus secara tertulis, karena kalau sudah MoU antara petani sawit dengan perusahaan, apapun konsekuensinya harus terima. Misalnya ada pengiriman CPO atau tidak, perusahaan harus membeli buah sawit petani," ujarnya.
Lanjut Destika, pada penetapan harga buah sawit sekarang ini sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Gubernur Bangka Belitung, sesuai arahan Menteri Perkebunan.
"Sebetulnya kondisi ini bukan hanya di Belitung saja, tetapi terjadi secara nasional," ucapnya.
Pemilik Perkebunan Sawit Harus Ada STDBP
Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDBP) menjadi salah satu yang penting bagi pemilik perkebunan sawit. Perihal ini tidak dipungkiri banyak dilalaikan oleh pemilik perkebunan sawit.
Namun perkebunan sawit yang wajib memiliki STDBP yaitu perkebunan sawit di atas luasan lahan minimal 5 hektar hingga maksimal 25 hektar. Yang mengeluarkan STDBP tersebut Pemerintah Kabupaten Belitung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20211220-kepala-dinas-ketahanan-pangan-dan-pertanian-kabupaten-belitung-destika-effenly.jpg)