Berita Belitung

Industri Sawit Terpuruk, Ini Langkah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung

Ini merupakan effect dari kebijakan ataupun larangan dari pemerintah pusat tentang penghentian sementara ekspor CPO (crude palm oil).

Penulis: Disa Aryandi |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Effenly. 

"Perkebunan sawit yang perorangan juga wajib memiliki itu, nah ini harus menjadi perhatian pemilik perkebunan sawit," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Effenly kepada Posbelitung.co, Selasa (10/5/2022).

Tidak dipungkiri, khusus di Belitung masih ada pemilik perkebunan sawit perorangan tidak memiliki STDBP. Ada yang belum mengurus dan ada yang tidak diberikan STDBP.

Bagi perkebunan sawit yang tidak diberikan STDBP, dikarena perkebunan tersebut berada di area kawasan hutan lindung, ataupun tidak berada di dalam tata ruang yang sudah ditentukan.

"Itu sebetulnya, jadi bukan kami tidak ingin mengeluarkan STDBP, tetapi kendala nya begitu. Namun kami akui, banyak yang sudah ada STDBP dan banyak juga yang sudah meningkatkan status dari STDBP menjadi izin usaha budidaya," jelasnya.

Secara keseluruhan, dari data terakhir tahun 2017 di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, perkebunan sawit yang memiliki STDBP ada 1.370,71 hektar atau 68 orang pemilik usaha. Namun dari data tersebut sebagian sudah berubah status menjadi izin usaha budidaya.

Sedangkan perkebunan sawit dikategorikan sawit rakyat, secara keseluruhan memiliki luasan 5.936,2 hektar dan sekitar 27.858,92 hektar perkebunan sawit yang berada dibawah 14 perusahaan.

"Kalau untuk harga terakhir harga maskimal Rp 3.364,- per kilogram untuk usia sawit di atas 10 tahun," bebernya.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved