Honorer Dihapuskan, Tjahjo Kumolo Ancam Jatuhkan Sanksi ke Pejabat yang Masih Lakukan Pengangkatan

Penghapusan tenaga honorer akan dilakukan mulai akhir tahun 2023 sesuai edaran dari MenpanRB, bagi yang masih mengangkat bersiap dikenakan sanksi

Editor: Hendra
net
Ilustrasi honorer 

- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

(Tribunnews.com, Renald/Yunita)(Kompas.tv, Dina Karia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Ini Hukuman Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved