Honorer Dihapuskan, Tjahjo Kumolo Ancam Jatuhkan Sanksi ke Pejabat yang Masih Lakukan Pengangkatan

Penghapusan tenaga honorer akan dilakukan mulai akhir tahun 2023 sesuai edaran dari MenpanRB, bagi yang masih mengangkat bersiap dikenakan sanksi

Editor: Hendra
net
Ilustrasi honorer 

POSBELITUNG.CO -- Sejumlah dinas dan lembaga pemerintahan diketahui hingga saat ini masih saja ada mempekerjakan pegawai dengan status tenaga honorer.

Namun ke depannya para pegawai honorer ini sudah ditiadakan atau dihapuskan.

Bagi pejabata instansi yang masih saja merekrut dan mempekerjakan tenaga honorer siap-siap bakal menerima sanksi.

Penghapusan tenaga honorer ini diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya (SE)

Dikutip Posbelitung.co dari Kompas.tv, dalam SE tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut berisikan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, akan ada sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer.

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB terkait penghapusan tenaga honorer, dikutip Jumat (3/6/2022).

Tidak hanya sanksi dari internal, tindakan merekrut tenaga honorer setelah aturan penghapusan berlaku juga bisa menjadi temuan pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," ujar Tjahjo.

PPK Diharap Mematuhi Peraturan

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin yang harus dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berikut ini rinciannya:

- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved