Berita Kriminalitas

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Tim Gradak Polres Bangka Amankan Delapan Paket Sabu

Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Minggu (12/6/2022) malam. 

Penulis: Deddy Marjaya |
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pengedar sabu diborgol 

POSBELITUNG.CO -- Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Minggu (12/6/2022) malam. 

Kedua warga  Kampung Nelayan II Sungaliat yakni Andy Muis Pratama (23) dan Iksan Wahyudi alias Icang (22) menjadi pengedar barang haram tersebut.

Saat dilakukan pengeledahan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti  8 paket sabu seberat 3,20 gram sabu.

"Kedua tersangka kita amankan ditempat berbeda namun masih satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi Senin (13/6/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Keduanya berhasil ditangkap bermula bermula dari informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di Kampung Nelayan II Sungailiat Kabupaten Bangka.

Baca juga: Belitong de Sintak Ajang Promosi Wisata Bahari

Baca juga: Operasi Patuh Menumbing 2022 Dimulai, Kapolres Belitung: Ciptakan Kondisi Kamseltibcarlantas

Pada Minggu (12/6/2022) petang Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi kembali terjadi transaksi narkoba di Kampung Nelayan II.

Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan diamankannya Andi Muis Pratama alias Muis.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan.

Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital warna silver, 2 ball plastik strip bening kosong, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka.

Penangkapan pengedar narkoba warga Kampung Nelayan II Sungailiat Kabupaten Bangka Minggu (12/6/2022) malam.
Penangkapan pengedar narkoba warga Kampung Nelayan II Sungailiat Kabupaten Bangka Minggu (12/6/2022) malam. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Kendati tidak didapati lagi narkoba ditangkap Muis namun tersangka langsung menginformasikan bahwa rekannya juga menguasai narkoba. 

Ketika mendapatkan informasi ini , Tim Gradak langsung membekuk Iksan Wahyudi alias Icang.

Saat penggeledahan disaksikan ketua RT didapati 8 bungkus narkoba dengan berat keseluruhan 3,20 gram.\

Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Perawat, Staf Hingga Tenaga Medis RSUD Marsidi Judono Raih Juara Satu Umum Belitong de Sintak 2022

Dari tangan penangkapan terhadap Muis dan Icang selain barang bukti 8 paket sabu.

Selain itu diamankan 2 unit HP, 2 motor, timbangan digital, plastik strip dan alat menggunakan sabu.

"Kersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Deni Wahyudi.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved