Idul Adha

Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Menurut Sunnah, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang benar menurut sunnah nabi? Boleh 1 hewan kurban untuk satu keluarga, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Editor: Hendra
YouTube Qur'an Shidqi
Tangkapan layar saat Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perkara tata cara dan adab berqurban menurut sunnah nabi 

POSBELITUNG.CO -- Penetapan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022 jatuh pada Sabtu Legi, tanggal 9 Juli 2022.

Pada Hari Raya Idul Adha, seluruh umat Muslim di seluruh dunia akan menyembelih hewan qurban.

Pelaksanaan penyembelihan boleh dimulai usai sholat Idul Adha ataupun tiga hari setelahnya atau di Hari Tasyrik.

Lantas bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang benar dan adabnya berdasarkan sunnah nabi?

Dilansir dari kanal YouTube Qur'an Shidqi, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan jika hendak berqurban, harus memperhatikan sunnah-sunnahnya terlebih dahulu.

Sunnah pertama yakni hadapkan hewan yang hendak di qurban ke arah kiblat.

Capt foto : Suasana pemotongan hewan kurban, Jumat (1/9/2017) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi
Ilustrasi: pemotongan hewan kurban. (Pos Belitung/Disa Aryandi)

Kemudian tunjukan untuk siapa hewan qurban tersebut.

Untuk perorangan atau untuk satu keluarga.

Ustaz Adi Hidayat menambahkan, jika mampu sangat diperbolehkan satu orang berkurban satu hewan.

Namun jika tidak mampu, maka jangan dipaksakan, boleh satu hewan untuk satu keluarga.

"Ini kalau Anda rezekinya banyak, misal di rumah ada lima orang. Setiap orang Anda ingin qurbankan satu ekor, boleh nggak ada larangan," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Tapi kalau rezeki Anda satu hewan, jangan dipaksakan. Cukup satu hewan untuk satu keluarga,"

Keluarga yang dimaksud yakni yang terdiri dari satu orang putra dan satu orang putri.

"Keluarga besar Adi Hidayat, satu kambing. Maka satu kambing itu mencakup saya, istri saya, dan dua anak saya," jelasnya.

"Tadi bukan dua putra ya. Satu putra, satu putri. Mencakup seluruhnya. Cukup satu hewan untuk semua keluarga. Sah," sambung sang ustaz menambahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved