Berita Belitung

Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Belitung

Kedua kesenian tradisional itu menjadi bagian dari 47 kekayaan intelektual komunal Bangka Belitung yang tercatat diPusat Data Nasional KIK Indonesia.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Penyerahan sertifikat KIK di Ballroom BW Suite Belitung, Rabu (22/6/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dua kesenian tradisional Belitung yakni Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot resmi mengantongi sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Penyerahan sertifikat KIK disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, T Daniel L Tobing kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Soebagio di Ballroom BW Suite Belitung, Rabu (22/6/2022).

Kedua kesenian tradisional itu menjadi bagian dari 47 kekayaan intelektual komunal Bangka Belitung yang tercatat pada Pusat Data Nasional KIK Indonesia.

Jumlah KIK tersebut terdiri dari 25 ekspresi budaya tradisional (EBT), 19 pengetahuan tradisional (PT), 2 sumber daya genetik (SDG) dan 1 indikasi geografis. Dari jumlah itu, Belitung baru memiliki dua EBT yang tercatat dan tersertifikasi.

"Dengan rahmat-Nya hari ini kita mendapatkan legalitas dari penunjukan dan pengakuan, bahwa dari warisan budaya tak benda yang diusulkan beberapa tahun yang lalu sudah diakui dan tercatat menjadi EBT kekayaan intelektual komunal. Sehingga artinya dua seni ini menjadi asli budaya Belitung," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Soebagio.

Menurutnya, banyak adat istiadat maupun kebudayaan yang masih diinventarisasi dan akan ditindaklanjuti dengan pengusulan agar mendapatkan pengakuan dan tercatat sebagai warisan budaya tak benda maupun kekayaan intelektual komunal.

Di antara seni dan budaya yang diusulkan yakni kesenian beripat beregong dan makan bedulang.

Meski diakuinya proses pengurusan panjang, tapi seni teater Dul Mulok dan Campak Kemboja Besaot yang telah resmi diakui sebagian KIK menjadi kehormatan Bangka Belitung karena artinya budaya tersebut tak bisa diakui daerah maupun negara lain.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved