Berita Belitung
Kini Dua Kebudayaan Belitung Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Kini Dua Kebudayaan Belitung Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,yakni Dul Mulok dan Campak Darat Kembuja Besaot.
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) Belitung kepada dua seni tradisional yang termasuk dalam ekspresi budaya tradisional yang resmi menjadi KIK yakni Dul Mulok dan Campak Darat Kembuja Besaot. Penyerahan sertifikat itu dilakukan di Hotel BW Suite Belitung, Rabu (22/6/2022).
"Sebenarnya masih banyak yang belum tersertifikat maupun tercatat. Kami harapkan mari segera daftarkan, karena ini baru dua, sedangkan daerah lain sudah lebih banyak yang tercatat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung T Daniel L Tobing, Rabu (22/6/2022). .
Pendaftaran seni budaya tradisional ini prosesnya dengan mendaftarkan terlebih dulu dari masyarakat ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten. Dari dindikbud kemudian melalui Kanwil Kemenkumham Babel dan akan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Ia mengakui proses pengurusan sertifikat kekayaan intelektual komunal memerlukan waktu lama. Bahkan pada kesenian Campak Darat Kembuja Besaot telah melalui proses pendaftaran sejak lima tahun lalu. Proses penelaahan yang dilakukan Kemenkumham memang terbilang cukup lama agar tidak ada duplikasi atau kesamaan dengan daerah lain. Makanya ketika sertifikat kekayaan intelektual komunal dikeluarkan, artinya kreasi atau budaya tersebut asli milik daerah tersebut.
"Proses itu bukan kami memperlambat tetapi perlu penelaahan mendalam. Kriteria memang digali dari budaya daerah, belum diciptakan daerah lain, originalitasnya harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Daniel meyakini banyak kebudayaan Belitung yang berpotensi untuk didaftarkan menjadi KIK. Maka perlu kolaborasi dengan tokoh adat dan para pemuda untuk menggali kembali adat istiadat seperti tarian, seni musik, pantun, puisi, maupun seni drama.
"Apalagi Belitung daerah wisata, mancanegara sangat mengenal Belitung yang dikhawatirkan orang asing yang menemukan kemudian diklaim bukan dari Belitung, seperti Reog Ponorogo pernah diklaim Malaysia, tentu kita tidak menginginkan itu," ucapnya.
Ia menambahkan, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal meliputi Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis (IG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Beberapa wujud dari ekspresi budaya antara lain adanya bahasa dan tari-tarian daerah, serta pakaian dan upacara-upacara adat.
Kearifan lokal berupa pengetahuan dan keterampilan diantaranya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, pengolahan produk pangan, maupun produk kerajinan. Kearifan lokal masyarakat dalam beradaptasi dengan lingkungannya juga dapat terlihat pada ciri khas bangunan rumah maupun pada tradisi masyarakat mengelola alam lingkungannya.
"Hargailah potensi alam, budaya dan pengetahuan yang ada di daerah kita dengan menjaga dan melestarikan serta mendaftarkannya agar tidak dicuri oleh orang lain," tegasnya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)