Sapi Kena PMK Tak Menular Ke Manusia, Dagingnya Aman Dikonsumsi, Ini Syaratnya

Ahli kesehatan UGM menyebut hewan kena PMK tidak menular ke manusia, dan aman dikonsumsi dengan syarat perlakuan tertentu.

Editor: Fitriadi
posbelitung.co/dede s
Peternak memberi makan sapi kurban yang dijual di kandang milik Syam Daging di Jalan Anwar, Kelurahan Pangkal Lalang, Kabupaten Belitung, Rabu (22/6/2022). Ahli kesehatan UGM menyebut sapi atau hewan lain yang mengidap PMK tidak masalah untuk disembelih, tidak menular ke manusia, dan aman dikonsumsi dengan syarat perlakuan tertentu. 

Meski relatif aman untuk manusia, namun virus penyebab PMK dapat menyebar dengan mudah dan cepat ke hewan ternak lain.

Baca juga: Virus PMK Merebak, Hewan Ternak di Belitung Timur akan Divaksinasi, Sapi dan Kerbau Jadi Prioritas

Oleh karenanya, penyembelihan sapi atau hewan ternak yang terinfeksi harus dilakukan secara terpisah sebagai bentuk kehati-hatian.

"Penyembelihan sapi atau ternak lain yang positif PMK harus dilakukan secara hati-hati atau khusus supaya daging dan bagian tubuh lain yang diedarkan tidak menjadi sumber penular virus ke lapangan," jelas Slamet.

"Juga penanganan limbahnya harus dilakukan dengan cermat untuk meminimalisir pencemaran virus di lingkungan," pungkas dia.

Fatwa MUI tentang Kurban dengan Hewan Kena PMK

Dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK, dijelaskan tentang sah tidaknya berkurban dengan hewan kena PMK.

Ahmad (40), seorang peternak sapi di Koba, Bangka Tengah, menceritakan keluh kesahnya terkait dampak virus PMK, Selasa (24/5/2022). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukummya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Fatwa MUI tentang Syarat Hewan Kurban Untuk Idul Adha di Tengah Wabah PMK

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang, waktu yang dibolehkan berkurban (tangal 10 sampai dengan 13 Dzulhiljah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Berkurban di Tengah Wabah PMK

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan kurban Idul Adha saat wabah PMK ini juga mengatur panduan berkurban di tengah kondisi merebaknya wabah PMK di Indonesia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved