Begini Cara Mendaftar Aplikasi MyPertamina, Nggak Login Disuruh Beli Pertamax
1. Siapkan dokumen yang persyaratan, 2. Buka situs subsiditepat.mypertamina.id, 3. Centang pada bagian informasi memahami persyaratan, dst.
POSBELITUNG.CO -- MyPertamina adalah aplikasi yang mudah diakses dengan banyak keuntungan.
Aplikasi MyPertamina menjadi sarana pelanggan untuk mendapatkan point yang dapat ditukarkan dengan berbagai macam rewards melalui aplikasi MyPertamina.
MyPertamina hadir dalam rangka mendukung sistem pembayaran untuk mempermudah para pelanggan saat bertransaksi.
MyPertamina ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh pelanggan setia produk PT. Pertamina Patra Niaga yang bekerja sama dengan LinkAja!.
Baca juga: Bagaimana Cara Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Download di Playstore Ikuti Langkah Ini
Sebentar lagi, masyarakat diwajibkan mendaftar aplikasi MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Kebijakan ini akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang dan akan diuji coba tahap 1 di sebelas kota/kabupaten.
Di antaranya Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung,
Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Dihimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1.
Cara daftar MyPertamina
1. Siapkan dokumen yang persyaratan, diantaranya :
- KTP
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto Kendaraan
- Dokumen pendukung lainnya
2. Buka situs subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang pada bagian informasi memahami persyaratan
4. Kemudian klik pada "Daftar Sekarang"
5. Selanjutnya Anda perlu mengikuti instruksi yang tertera di situs tersebut
6. Setelah selesai, Anda perlu menunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau Anda bisa cek status pendaftaran di situs Subsidi Tepat secara berkala
7. Jika data Anda sudah terkonfirmasi, unduh atau download dan simpan kode QR untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Transportasi Darat :
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pla kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air :
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan :
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian :
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah :
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro / UMKM :
- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Artikel menarik Posbelitung.co lainnya di Google News
(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220629-mypertamina-xas.jpg)