Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Sepuluh Raperda Baru, Begini Kata Wali Kota

Sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang ke legislatif setempat pada Tahun 2022 ini.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Dok
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil 

POSBELITUNG.CO , BANGKA – Sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang ke legislatif setempat pada Tahun 2022 ini.

Sedikitnya ada 10 Raperda yang diajukan eksekutif yang dimulai Program Pembentukan Perda atau Propemperda, yang merupakan tahap awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, terdapat beberapa dasar hukum di dalam penyampaian Program Pembentukan Perda ini didasarkan pada Pasal 239 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kemudian Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri-Red) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata dia kepada Bangkapos.com usai Rapat Paripurna di DPRD setempat, Senin (11/7/2022).

Molen sapaan akrab Maulan Aklil memaparkan, sepuluh Propemperda pada tahun 2023 itu terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Lalu, Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2023. Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2024. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintah Daerah Madya Daerah Tingkat lI Pangkalpinang.

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasirpadi Pangkalpinang.

“Terakhir Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Uang Perangsang Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD-Red) Kota Madya Daerah Tingkat lI Pangkalpinang,” jelasnya.

Di samping itu sambung dia, terdapat Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Raperda yang diajukan oleh pihaknya. Dimana hal itu telah tertuang di dalam keputusan DPRD Kota Pangkalpinang tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2023.

Dari kesepuluh Raperda yang diajukan untuk ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2023 yang diajukan itu, pada prinsipnya pemerintah kota akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan dan naskah akademik.

Hal itu sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar otonomi daerah yang dinilai merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal.

Otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

“Pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintah di daerah,” sebutnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved