Polisi Ditembak
Pembunuhan Brigadir J Diduga Terencana, Pengacara Lihat Video Korban Disiksa, Disayat dan Ditembak
Pengacara keluarga Brigadir J lapor ke Bareskrim, korban brigadir J diduga dibunuh secara berencana terbukti dari video penyiksaan yang diterimanya
Mabes Polri angkat bicara soal laporan yang dibuat oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui tim kuasa hukumnya soal dugaan pembunuhan berencana.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap semua warga negara berhak membuat laporan polisi karena semuanya sama di mata hukum.
"Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law)," kata Dedi saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Untuk itu, Dedi memastikan laporan yang dibuat itu akan tetap akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Setiap laporan akan ditindak lanjut oleh penyidik," ucapnya.
Keluarga Buat Laporan soal Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat
Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.
Adik Brigadir J di Mutasi
Bripda LL, yang juga adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi tak lama setelah insiden kakaknya tewas dalam baku tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Mutasi itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
