Polisi Ditembak

Pembunuhan Brigadir J Diduga Terencana, Pengacara Lihat Video Korban Disiksa, Disayat dan Ditembak

Pengacara keluarga Brigadir J lapor ke Bareskrim, korban brigadir J diduga dibunuh secara berencana terbukti dari video penyiksaan yang diterimanya

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(TRIBUN/ISTIMEWA)
Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan Brigadir J. Korban Brigadir J diduga telah dibunuh secara berencana 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Pihak keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencurigai kematian anaknya.

Pihak kepolisian menuding Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Kecurigaan pihak keluarga berawal saat menyaksikan luka di tubuh Brigadir Yosua.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua pun akhirnya melaporkan dugaan pembunuhan terhadap kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Dikutip Pos Belitung dari Kompas.com, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan yang dibuat terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok (hari ini), saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekominikasi," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (17/7/2022) malam.

Untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana tersebut, pihak pengacara sudah memiliki bukti-bukti dugaan pembunuhant terhadap Brigadir J.

Dia mengaku sudah menyusun bukti-bukti yang terkumpul saat ini.

"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," tutur dia.

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," sambung Kamaruddin.

Sementara itu, Kamaruddin belum bisa memastikan apakah keluarga Brigadir J ikut melapor ke Bareskrim atau tidak.

Pasalnya, ada hambatan komunikasi antara kuasa hukum dan keluarga Brigadir J.

"Karena handphone orang ini kan diretas sudah satu minggu lebih sejak peristiwa pembunuhan itu. Jadi handphone mereka tidak bisa komunikasi. Jqdi saya hanya bisa komunikasi dengan mereka dari handphone tetangga. Dari handphone tetangga dikatakan bahwa ada rencana datang ke Jakarta," imbuhnya.

Laporan Diterima

Mabes Polri angkat bicara soal laporan yang dibuat oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui tim kuasa hukumnya soal dugaan pembunuhan berencana.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap semua warga negara berhak membuat laporan polisi karena semuanya sama di mata hukum.

"Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law)," kata Dedi saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

Untuk itu, Dedi memastikan laporan yang dibuat itu akan tetap akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Setiap laporan akan ditindak lanjut oleh penyidik," ucapnya.

Keluarga Buat Laporan soal Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat

Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP. 

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Adik Brigadir J di Mutasi

Bripda LL, yang juga adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi tak lama setelah insiden kakaknya tewas dalam baku tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Mutasi itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia menyatakan Bripda LL telah mulai bertugas di Polda Jambi.

"Ya, sudah dimutasikan ke Polda Jambi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022) sebagaimana dikutip Pos Belitung dari Tribunews.com.

Namun begitu, Dedi tak merinci alasan Bripda LL dimutasi ke Polda Jambi.

Ia hanya menyampaikan bahwa Jambi merupakan kampung halaman dari Bripda LL.

"Rumahnya sana, ya kembali aja. Entar ditanyakan lagi ke SDM," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved