Timsus Bentukan Kapolri Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J
Polri menegaskan percepatan penyidikan masih menunggu hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Komnas HAM pun menjadwalkan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan pihaknya baru akan memeriksa Sambo apabila semua tahapan dan bahan untuk pendalaman keterangan selesai dikumpulkan.
"Irjen Sambo akan diperiksa kalau tahapan-tahapan, semua bahan yang kita punya selesai (lengkap)," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2022).
"Misalnya, dalam konteks komunikasi, terekam komunikasinya kayak apa. Dalam konteks keterangan yang lain, kererangannya kayak apa. Dalam posisi CCTV terekam, nanti kayak apa proses CCTV nya. Baru (kalau) itu semuanya kita ambil, baru kita panggil Irjen Sambo," sambung Anam.
Baca juga: Sosok yang Mengancam Brigadir Yosua Terungkap, Kuasa Hukum Sebut ada saat Foto Bersama Ferdy Sambo
Anam mengatakan, meski Komnas HAM telah mendapatkan bahan pendalaman terkait Ferdy Sambo dari CCTV, tapi pihaknya masih memerlukan pendalaman kepada beberapa pihak.
"CCTV kami sudah dapat. Cuma kami butuh pendalaman keterangan beberapa pihak. Sehingga dari CCTV, komunikasi, kelengkapan keterangan, ya baru akan memanggil Irjen Sambo," kata Anam.
Pihak Irjen Ferdy Sambo Keberatan Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Keluarga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo keberatan jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara kedinasan pasca autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Keberatan keluarga Irjen Ferdy Sambo disampaikan melalui Arman Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo.
Alasannya, karena Brigadir J dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, Kamis (28/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
