Wawancara Khusus
Ternyata Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang mencatat cukup banyak masyarakat Belitung dan Belitung Timur yang masuk dalam kepesertaan jaminan sosial.
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang mencatat cukup banyak masyarakat Belitung dan Belitung Timur yang masuk dalam kepesertaan jaminan sosial. Namun banyaknya kepesertaan tersebut nyatanya turut dibarengi dengan banyaknya jumlah tunggakan yang persentasenya sampai lebih 50 persen.
Makanya, dalam memberikan pelayanan optimal, BPJS Kesehatan memiliki program rencana pembayaran tunggakan iuran bertahap (Rehab).
Selengkapnya membahas mengenai program yang mulai berjalan awal 2022 ini, Pos Belitung mewawancarai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Rudi Widjajadi. Berikut kutipan wawancara yang juga disiarkan secara langsung melalui Facebook Pos Belitung.
T: Bagaimana bapak melihat kesadaran masyarakat Belitung dan Belitung Timur dalam mengikuti program jaminan sosial BPJS Kesehatan?
J: BPJS Kesehatan sebagai badan penyelengara jaminan sosial diberikan amanat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di mana ada beberapa jaminan sosial yang diberikan pemerintah seperti kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan, juga kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Dari kepesertaan, ada penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran. Penerima bantuan iuran bagi masyarakat tidak mampu iurannya akan dibantu oleh negara, melalui pemerintah pusat atau melalui pemerintah daerah melalui APBD.
Peserta bukan penerima bantuan iuran ada pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/Polri, bekerja swasta BUMN dan BUMD. Ada juga peserta bukan penerima upah yang iurannya bayar sendiri. Ada bukan pekerja seperti pensiunan. Seluruhnya yang masuk kepesertaan ini masuk sebagai peserta jaminan kesehatan Nasional (JKN).
Sampai 31 Juli 2022 untuk kepesertaan di Wilayah Bangka Belitung totalnya hampir 87 persen dari jumlah penduduk. Untuk di Belitung dan Belitung Timur sudah di atas 98 persen. Jadi sudah sesuai RPJMN pemerintah diharapkan 2024 bahwa lebih dari 90 persen masyarakat memiliki jaminan kesehatan. Ada juga di Bangka Barat juga sudah di atas 98 persen.
Ini pentingnya partisipasi stakeholder, bagi pekerja didaftarkan beserta anggota keluarga supaya ketika sakit sudah jelas ada jaminan kesehatan. Bagi peserta mandiri juga diharapkan bisa mendaftar karena kepesertaan sifatnya wajib, nanti peserta mandiri dapat membayar iuran sesuai kelas. Kelasnya ada kelas 1, 2, dan 3.
Bagi pekerja penerima upah hanya kelas 1 dan kelas 2, sedangkan bagi peserta mandiri ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Iuran masing-masing berbeda, kelas 1 itu Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Kelas 3 ada bantuan pemerintah, masyarakat hanya membayar sekitar Rp35 ribu, sisanya disubsidi pemerintah.
T: Bagaimana persentase tunggakan iuran kepesertaan ini?
J: Memang bagi peserta mandiri, khususnya jumlah peserta cukup banyak, tapi keaktifan bervariasi. Di Juli ini berkisar 45-46 persen. Kalau di Belitung saya lihat dari 160 ribu peserta, hampir 50 persennya menunggak. Yang paling banyak tunggakan di atas dua tahun. Karena secara undang-undang untuk penagihan melalui Perpres 82 tahun 2018 itu paling banyak dua tahun yang ditarik.
Kalau menunggak dua tahun tidak dibayar, kepesertaannya nonaktif. Kalau mau memakai jaminan sosialnya, harus membayar terlebih dulu tunggakan, kartunya langsung aktif dan ada denda pelayanan yang harus dibayarkan.
Ketika kami meluncurkan tele collecting, kami mengingatkan peserta untuk membayar iuran supaya kartunya bisa aktif dan dipakai. Kami juga punya kader JKN untuk mengingatkan masyarakat di daerahnya. Ternyata banyak juga yang ingin membayar dengan cara mencicil.
T: Bagaimana gambaran simulasi pembayaran tunggakan menggunakan program Rehab ini?