Berita Belitung
Loka POM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal yang Beredar di Belitung dan Belitung Timur
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Belitung menemukan ratusan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Belitung menemukan ratusan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan kandungan hidroquinon tinggi.
Bahkan sebagian kecil produk kosmetik ilegal yang ditemukan pasca penertiban pekan ketiga dan keempat Juli tersebut dipajang di Kantor Loka POM di Belitung, Rabu (3/8/2022).
Tampak kosmetik seperti masker wajah, lipstik, pensil alis, krim wajah hingga parfum terpajang sebagai kosmetik ilegal.
Kepala Loka POM di Kabupaten Belitung Singgih Prabowo Adi, tepatnya hasil pengawasan tersebut menemukan 74 item produk kosmetik dengan jumlah 306 pcs.
Selain tidak memiliki izin edar, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang tercantum dalam public warning Badan POM serta beberapa produk kedaluwarsa.
Produk-produk tersebut memiliki nilai ekonomis sampai Rp7.014.500.
"Kami memberikan sanksi administratif dan pemusnahan barang di tempat. Tidak kami lakukan return karena barang ini tidak mungkin di return. Kami khawatir kalau di return nanti barang ini akan diperjualbelikan kembali. Oleh karena itu tindakan tegas yang dilakukan kawan-kawan di lapangan adalah dengan pemusnahan," tegas Singgih saat dikonfirmasi Posbelitung.com di Kantor Loka POM Belitung.
Baca juga: Wali Kota Senang Ikatan Istri Fraksi PDIP DPR RI Datang ke Pangkalpinang, Berikan Multiplier Effect
Baca juga: Banyak Pihak Pertanyakan Legalitas Satgas Tambang, Begini Jawaban Pj Gubernur Bangka Belitung
Singgih menjelaskan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bisa memberikan efek samping pada kulit.
Jika seseorang memiliki kulit sensitif atau hiper sensitif, produk yang mengandung bahan berbahaya bisa menyebabkan kukit langsung mengelupas dan memerah.
Dampak kesehatan pemakaian produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya juga tidak bisa dilihat instan, tapi jangka panjang.
Efek terburuk dapat menimbulkan kanker kulit.
"Beberapa pengguna yang biasa menggunakan kosmetik ini mereka putih dan kulitnya bagus, tapi setelah lepas dan tidak menggunakan, kulitnya bisa lebih buruk lagi, mengelupas, warna hitam, dan sebagainya," lanjut dia.
Dari hasil keseluruhan yang didapatkan memang tidak ada yang mengarah ke pro justicia, artinya tidak ada yang dilanjutkan ke persidangan dan pidana.
Hal tersebut karena rata-rata mereka baru mengetahui produk yang boleh dan tidak boleh digunakan.
Untuk itu, Singgih menekankan agar pelaku usaha lebih berhati-hati.
Baca juga: Pj Gubernur Babel Kunjungi Tambang Ilegal di Beltim, Ridwan: Jangan Rusak Lingkungan
Baca juga: Fezzi Soroti Pemindahan Pegawai Disebut sebagai Sanksi, Harusnya Pemotongan Gaji atau Turun Pangkat