Berita Pangkalpinang

Penghasilan ASN Semakin Besar dengan Kenaikan TPP, Sekda Sebut Masih Dikaji

Usulan kenaikan TPP tidak dapat dilakukan sembarangan. Perlu adanya kajian berdasarkan aturan yang ada, mulai dari analisa jabatan dan lainnya.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penghasilan yang didapatkan ASN bakal semakin besar karena Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berencana bakal menaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, sampai kini pihaknya masih terus mengkaji rencana penambahan TPP bagi ASN di kota itu dengan beberapa perangkat daerah terkait. Dimana pengkajian itu didasari dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.

"Untuk kenaikan TPP ini kita semua masih mengkaji dengan ketersediaan anggaran kita mampu atau tidak," kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/8/2022).

Radmida menerangkan, terdapat beberapa dasar pihaknya dalam menaikan TPP bagi ASN di Pangkalpinang. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran TPP sendiri diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Bahkan diakui Radmida, sejak tahun 2020 lalu TPP ASN belum ada kenaikan sama sekali.

"TPP kita memang belum pernah naik, kalau tidak salah belum pernah naik sejak tahun 2020," terang Radmida.

Di samping itu lanjut dia, berdasarkan kajian saat ini pihaknya masih terus berupaya menentukan nominal penambahan TPP.

Sebab, usulan kenaikan TPP tidak dapat dilakukan sembarangan. Perlu adanya kajian berdasarkan aturan yang ada, mulai dari analisa jabatan dan lainnya.

TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Penyusunan TPP yang harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan dengan evidence atau bukti penunjang yang telah ditetapkan. Dimana kelasa jabatan terdapat 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta.

Oleh karena itu pihaknya masih mencoba memenuhi dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Dimana usulan itu nantinya perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika nantinya usulan itu disetujui baru akan direalisasikan.

"Sekarang dalam proses masih melengkapi syarat-syarat dan kajian itu. Nanti harus dimintakan persetujuan Mendagri, kalau disetujui baru kita realisasikan," urai Sekda.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved