Berita Kriminal

Direktur CV Global Hidup Sejahtera Ditahan Jaksa, Begini Perkaranya  

Direktur CV Global Hidup Sentosa, Abadi Sumarsono akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung usai tahap II

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co
Proses penyerahan tersangka berikut barang bukti oleh penyidik Polres Belitung kepada Kejari Belitung pada Selasa (9/8/2022). (Posbelitung.co/Dede S) 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Direktur CV Global Hidup Sentosa, Abadi Sumarsono akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung usai agenda tahap dua.

Proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti oleh penyidik Polres Belitung kepada JPU dilaksanakan, Selasa (9/8/2022) lalu.

Pria berusia 57 tahun itu diduga melanggar Pasal 160 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang mineral dan batubara, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dilakukan penahan Rutan dan titipkan pada Rutan Polres Belitung selama 20 hari terhitung sejak Tanggal 9 Agustus sampai 28 agustus 2022," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MDR Anggoro, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto, Kamis (11/8/2022) mengakui, kasus tersebut sudah dilakukan tahap dua.

Ia menjelaskan kasus ini berawal adanya pemberitaan media online tentang polemik masyarakat Airkundur, Desa Membalong yang menolak aktifitas tambang pasir kuarsa pada tanggal 20 September 2021 lalu.

Kemudian, Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung melakukan pengecekan lapangan dan mendapati informasi bahwa lokasi pertambangan dikelola oleh CV Global Hidup Sentosa pada Tanggal 21 September 2021.

Berdasarkan pengecekan tersebut terlihat adanhya aktifitas dari perusahaan seperti memasang mesin air, mesin tanah, pipa, sakkan (pencuci pasir), alat pemisah pasir kuarsa, memasang generator listrik, membuat kolam air dan adanya camp.

Selain itu diduga adanya kegiatan uji coba penambangan pasir kuarsa terlihat dari tumpukan pasir yang berada di dekat sakkan.

Setelah itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi di ketahui bahwa CV Global Hidup Sentosa sudah mulai melakukan kegiatan di lokasi sekitar Bulan Juli 2021.

"Lalu Tanggal 1 Agustus 2021 dilakukan pertemuan antara masyarakat Dusun Air Kundur dengan perusahaan karena sebelumnya terjadi polemik di masyarakat. Penolakan dikarenakan di lokasi tersebut merupakan wilayah turun menurun masyarakat mencari madu dan melakukan aktivitas perkebunan," ungkap Edi.

Sementara itu, CV Global Hidup Sentosa sudah mengantongi beberapa perizinan seperti Nomor Induk Berusaha, Surat Rekomendasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Surat Rekomendasi Bupati Belitung, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Pasir Kuarsa, Surat Keterangan Ruang, Surat Jaminan Kesungguhan, Surat Penjelasan Teknis, Surat Telaah Status dan Fungsi Kawasan Hutan, Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan dokumen UKL – UPL.


"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli didapati kesimpulan bahwa CV Global Hidup Sejahtera patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," kata Edi. (Posbelitung.co/Dede S)

 


 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved