Ferdy Sambo Tersangka
Deolipa Beberkan Pembunuhan Brigadir J, Mendadak Bharada E Cabut Surat Kuasa Diketik dari Tahanan
Deolipa Yumara curiga Bharada E cabut surat kuasa hukumnya, biasanya tulis tangan tapi bisa ngetik surat di sel tahanan polisi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA,-- Kabar mengejutkan datang dari Deolipa Yumara pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Mendadak Bharada E mencabut surat kuasa hukumnya kepada Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022.
Sontak pencabutan kuasa hukum dari Bharada E ini kemudian menjadi tanda tanya.
Disinyalir Bharada E mendapat intervensi dari kepolisian hingga mencabut surat kuasa hukumnya.
Deolipa dalam sebuah acara live di Metro TV, Kamis (10/8/2022) mengatakan surat kuasa tersebut dikirim oleh anak buahnya melalui pesan WA.
Dan surat tersebut baru diterimanya saat live acara televisi yang membahas terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ia merasa ada yang aneh dengan surat pencabutan kuasa yang disampaikan oleh Bharada E tersebut.
"Surat pencabutan kuasa ini diketik. Tentunya posisi dia (bharada E) tidak bisa mengetik karena dalam tahanan. Biasanya dia menulis tangan," kata Deolipa.
Surat pencabutan kuasa tersebut diketik dan ditandatangani Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022 diatas materai.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022) Deolipa pun kemudian membacakan surat pencabutan kuasa dari Bharada E.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.
"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Saat dimintai konfirmasi, Deolipa dan Boerhanuddin belum membalas pesan Kompas.com.
Untuk diketahui, Deolipa dan Boerhanuddin sebelumnya ditunjuk Bareskrim menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara untuk membela Bharada E.
Penunjukan ini dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus lalu.
Sejak didampingi Deolipa dan Boerhanuddin, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari keterangannya semula ihwal peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Termasuk dalam hal ini menyampaikan keterangan soal adanya dugaan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Saat itu menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 8 Agustus 2022, Deolipa mengungkapkan bahwa kliennya sempat merasa tertekan ketika memberikan keterangan awal atas kematian Brigadir J.
Ia juga menyebut bahwa Bharada E mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.
Deolipa mengeklaim, dia meminta Bharada E untuk bersikap tenang dan berani mengungkapkan secara jujur peristiwa yang membuat rekannya kehilangan nyawa itu.
Belakangan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat kliennya itu untuk mengungkap semua kejadian yang sebenarnya terjadi.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam, seperti dilansir Kompas TV.
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” imbuhnya.
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dengan mendatangkan orangtua Bharada E agar membujuk anaknya berbicara secara jujur.
“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga, dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.
Pengakuan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media.
Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.
Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.com)
