Berita Pangkalpinang

Pemkot Ajukan Raperda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Ini Syaratnya

Calon penerima bantuan hukum juga harus memenuhi persyaratan, mulai dari memiliki kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Pangkalpinang tentang bantuan hukum masyarakat miskin pada 16 Agustus 2022 kemarin.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, ada beberapa syarat agar masyarakat miskin dapat mengakses dana bantuan hukum. Dimana hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pertama seusai dengan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh bantuan hukum," kata Maulan Aklil kepada Bangkapos.com, Jumat (19/8/2022).

Molen biasa Maulan Aklil dipanggil menyebut, calon penerima bantuan hukum juga harus memenuhi persyaratan, mulai dari memiliki kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).

Lalu, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas calon penerima bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan.

Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat atau perlindungan sosial dan bantuan langsung tunai.

"Juga kartu beras miskin, atau dokumen lain yang dipersamakan dan memiliki atau mendapat perkara hukum," terang Molen.

Lanjut dia, dana bantuan hukum tersebut nantinya tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat membutuhkan. Melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa kepada Advokat yang sudah menyelesaikan kasus itu.

Selain itu, yang dapat memberikan bantuan hukum berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, memang diperlukan pengaturan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mewajibkan seorang Advokat atau penasihat hukum untuk memberikan bantuan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara cuma-cuma. Hal itu berdasarkan syarat-syarat yang telah diatur.

Maka dari itu, perkara yang ditangani meliputi masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara baik secara ligitasi maupun non-litigasi.

"Untuk pemberi bantuan hukum yang melaksanakan bantuan hukum, harus berbadan hukum, terverifikasi dan terakreditasi. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Wilayah Kota Pangkalpinang, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum," urainya.

Walaupun begitu kata Molen, bantuan hukum itu sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional fakir miskin. Dimana hal itu termuat dalam Pasal 27 UUD Negara Republik Indonesia.

Bahwa segala warga negara bersamaan ledudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Hal ini menjadi pengakuan dan jaminan hak kesamaan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Berikut juga dalam Pasal 34 ayat 1 UUD, bahwa Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

"Oleh karena ini secara ekstensif dapat ditafsirkan bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak fakir miskin," tukas Molen.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved