Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Bakal Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Buat Almarhum Suhaimi
Almarhum Suhaimi mantan Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, diusulkan naik pangkat anumerta oleh pemerintah kota setempat
Penulis: Cepi Marlianto |
POSBELITUNG.CO , BANGKA – Almarhum Suhaimi mantan Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, diusulkan naik pangkat anumerta oleh pemerintah kota setempat.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Kamis (25/8/2022) mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat anumerta bagi almarhum Suhaimi sendiri diajukan lantaran meninggal dunia karena ‘tewas’ dalam tugas.
Diajukannya kenaikan pangkat itu karena semasa hidupnya pria yang meninggal di usia 51 tahun itu sangat berdedikasi, bekerja dengan benar dan telah memberikan kontribusi nyata sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Ini penghargaan bagi almarhum yang sudah bekerja dengan benar, baik dan memberikan kontribusi sebagai ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang,” kata dia kepada Posbelitung.co, hari ini.
Radmida mengungkapkan, kenaikan pangkat anumerta hanya dapat diberikan kepada ASN yang meninggal dunia karena tewas. Kriteria tewas mulai meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya.
Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Bisa juga meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Karena memenuhi beberapa syarat tersebut, maka almarhum diusulkan untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi. Dimana hal itu telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ada syaratnya seperti meninggal dalam tugas dan dibawa ke rumah sakit berapa jam itu ada aturannya. Kalau tidak terpenuhi syarat-syaratnya tidak bisa, harus sudah terpenuhi syarat-syarat dalam peraturan itu,” jelas Radmida.
Lebih lanjut ucap dia, saat ini pengajuan kenaikan pangkat anumerta itu telah mendapat persetujuan dari BKN dan sudah selesai dan dianggap memenuhi syarat sebagai ASN yang meninggal tewas. Begitu pula dengan pemerintah setempat yang telah membuat surat keputusan (SK) dan dikirimkan ke BKN beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta oleh BKN. Apabila disetujui maka akan segera dilakukan kenaikan pangkat.
“Memang kasar bahasanya tewas dan pak wali kota juga sudah membuat SK dan sudah kami kirimkan kembali ke BKN. Kita nunggu perteknya seperti apa yang didapatkan, mudah-mudahan segera selesai,” ujarnya.
Kendati demikian diakui Radmida, pengajuan kenaikan pangkat anumerta ini memang baru kali pertama dilakukan pemerintah kota. Jika disetujui nantinya akan ada manfaat yang diterima istri dan anak almarhum.
Mulai dari mendapatkan tunjangan Taspen lebih besar dari pada ASN umumnya, mendapatkan beasiswa hingga mendapatkan dana pensiun janda sebesar 72 persen.
“Kita harapkan ini memberikan pencerahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Insya Allah akan mendapatkan tunjangan, anak-anaknya akan mendapatkan beasiswa, ada uang duka, pensiun janda misalnya 62 persen bisa mendapatkan 72 persen,” tukas Radmida.
Sempat diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan almarhum Suhaimi mantan Kepala Inspektorat setempat, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas untuk mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220622-Pemakaman-Alm-Suhaimi-Kepala-Inspektorat-Pangkalpinang.jpg)