Berita Lokal

Cair Bertahap Mulai Hari Ini, 75.653 Tenaga Kerja di Bangka Belitung Dapat BSU Rp 600 Ribu

Total ada 75.653 tenaga kerja di Bangka Belitung (Babel) yang datanya sudah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Tribunnews.com
Bantuan subsidi gaji - Cek BSU sebesar Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, jika tidak terdaftar lakukan hal berikut. 

POSBELITUNG.CO - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 tahap pertama untuk para pekerja atau buruh dipastikan mulai terlaksana hari ini, Senin (12/9/2022).

Hal tersebut dikonfirmasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

“Jadi (BSU atau subsidi gaji tahap pertama Bank Himbara cair hari ini). Sedang proses,” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022) siang.

Adapun pencairan BSU tahap pertama tahun 2022 diberikan kepada 4,36 juta pekerja atau buruh, dari total sebanyak 5,09 juta data calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung menyebut, total ada 75.653 tenaga kerja di Bangka Belitung (Babel) yang datanya sudah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Namun kata Theo sapaan akrab Agus Theodorus Parulian Marpaung, penyaluran pertama terlebih dulu akan disalurkan kepada 16.391 tenaga kerja.

"Tapi perlu kami sampaikan bahwa data ini merupakan calon penerima BSU yang lolos verifikasi awal di BPJS Ketenagakerjaan namun masih memerlukan verifikasi dan validasi lanjutan di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Theo kepada Bangkapos.com, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, kriteria calon penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4. Dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri

5. Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

"BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," sebutnya 

Kata Theo, penyampaian data calon penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi dan validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved