Hukum Memukul Istri

Fenomena Maraknya KDRT, Memukul Wajah Istri Haram, Dokter Ferihana Jelaskan Kaidah dalam Islam

Bahkan, andaipun terjadi perselisihan yang sangat dahsyat akibat isteri durhaka kepada suaminya, tetap saja memukul wajah sang isteri adalah haram

net
Ilustrasi KDRT 

2. Jika istri tidak juga melakukan perbaikan, maka dipisahkan tempat tidurnya
dan bila kedua tindakan tersebut tetap tidak membuat istri mau kembali kepada syari’at Islam, dengan yang ketiga

3. Seandainya langkah selanjutnya memukul, maka tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isteri. Dan tetap tidak diperbolehkan memukul wajahnya.

Jadi, suami boleh memukul setelah melalui banyak langkah di atas dan itupun dengan syarat, pukulannya adalah pukulan yang tidak melukai.

Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

“Dan pukul lah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” (HR Muslim no. 1218)

Dahulu, pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagian Shahabat ada yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Akan tetapi kemudian ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz, yakni durhaka dan membangkang kepada suaminya. Sehingga Rasul memberikan rukhshah (keringanan) untuk memukul mereka.

Di lain pihak, para wanita juga mengeluhkan hal ini kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sehingga Beliau bersabda,
لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

“Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.”
(HR Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no. 1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid)

Rasulullah juga bersabda: Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يْوِمِهِ

“ Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?”
(HR Al-Bukhari (no. 4942), Muslim (no. 2855) dan at-Tirmidzi (no. 2401)

Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang sifat laki-laki yang baik, yaitu yang bersikap baik kepada isteri-isterinya.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَِهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku” (HR Ibnu Majah no. 1977, Ibnu Hibban no. 1312 dan At Tirmidzi no. 3895)

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved