Kabar Selebritis

Alumni Liga Dangdut 2020 Steven Jordan Setubuhi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, Steven Jordan jebolah Liga Dangdut 2020 ditangkap polisi terancam hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Ist/AKP Adi Putra). 
Steven Jordan penyanyi jebolan Liga Dangdut 2020 ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Penyanyi alumni Liga Dangdut 2020, Steven Jordan (22) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Steven Jordan (22) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih masih dibawah umur.

Saat ini Steven Jordan yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan penangkapan tersangka Steven Jordan dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan orang tuanya.

Pelaku Steven Jordan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Selasa (4/10/2022) lalu.

"Hasil dari penyelidikan kami menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat mengarah pelaku, telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Dari hasil gelar perkara kami, menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat ditemui Bangkapos.com di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2022). 

Pacari Anak Bawah Umur

Steven Jordan, penyanyi jebolan Liga Dangdut 2020 tersangkut kasus asusila.

Ia memacari anak yang masih di bawah umur.

Mirisnya, pacarnya yang masih dibawah umur tersebut telah disetubuhinya.

Adi Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan antara korban dan pelaku ini sudah menjalin hubungan pacaran.

Keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Namun karena korban masih dibawah umur, faktor hubungan suka sama suka keduanya tak berlaku untuk kasus terkait perlindungan anak. 

"Memang mereka ini, ada hubungan emosional lah. Kalau tentang anak dibawah umur apapun ceritanya apabila melakukan persetubuhan, suka sama suka itu tidak berlaku dengan adanya undang-undang perlindungan anak. Artinya itu sudah dikategorikan persetubuhan, karena korban itu tidak bisa dikategorikan orang dewasa," tegasnya. 

Janji Mau Dinikahi

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved