Berita Belitung

BPS Anggarkan Regsosek Rp4 Triliun, Hasil Datanya Efisienkan Anggaran Perlindungan Sosial

Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan anggaran Rp4,1 triliun untuk menjalankan program pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) 2022.

Dok/BPS Kabupaten Belitung
Tim dari BPS Belitung berfoto bersama Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie dan istri usai melakukan pendataan Regsosek, Selasa (18/10/2022). 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG -- Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan anggaran Rp4,1 triliun untuk menjalankan program pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) 2022.

Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk membayar upah petugas lapangan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung Agung Rachmadi, petugas yang tersebar sampai ke pelosok desa di Belitung terdapat sebanyak 299 petugas.

Masing-masing petugas menerima honor sekitar Rp4,1 juta-Rp4,2 juta. 

"Termasuk pelatihan petugasnya harus dikumpulkan di hotel, ATK, kuesioner, pencetakan dokumen," kata Agung, Selasa (18/10/2022). 

Kebijakan melakukan sensus tersebut, jelasnya, berdasarkan pengalaman pandemi Covid-19 pemerintah kesulitan menjangkau penerima berdasarkan nama dan alat (by name by address). 

Melalui pendataan regsosek, anggaran program bantuan sosial akan lebih efisien dari sisi anggaran dan programnya lebih terfokus.

Hal tersebut karena semua kementerian/lembaga dapat mengacu pada satu data yang sama sehingga tidak ada penerima bantuan ganda dari masing-masing program perlindungan sosial. 

Pendataan awal regsosek pada 15 Oktober-14 November 2022 nanti akan berlanjut pengolahan data pada 2023.

Nanti akan dilanjutkan ke tahapan forum konsultasi publik.

Hasil pendataan akan dimusyawarahkan ke tingkat desa untuk melihat kesesuaian kondisi ekonomi masyarakat berdasarkan kategori kesejahteraan dari kurang mampu hingga sangat mampu.

Dengan demikian dapat dijadikan sebagai dasar intervensi program bantuan. 

Mengenai pemeliharaan data Regsosek dapat dilakukan update sampai ke tingkat desa, agar pemberian bantuan sosial dapat terus mengacu pada data terbaru.

"Regsosek ini di satu sisi BPS tidak boleh mengeluarkan data by name by address, tapi di sisi lain pemerintah membutuhkan itu. Maka Inpres Regsostek akan merincikan hasil regsostek akan disimpan dimana. Apakah di Bappenas yang mewacanakan dari awal, Kementerian Sosial atau BPS, nanti akan ada perpres. Di pusat masih diatur pemegang datanya dalam juknis," jelas Agung. 

Ia berharap masyarakat bisa menerima kedatangan petugas yang sudah dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan izin dari Ketua RT untuk melakukan pendataan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved