Mau Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan? Begini Syarat dan Prosedurnya

Memiliki gangguan penglihatan pada mata dan perlu menggunakan kacamata? Maka bisa membuat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.

Bebenjy
Ilustrasi kacamata 

POSBELITUNG.CO -- Berikut ini cara mendapatkan kacamata lewat BPJS Kesehatan? Simak syarat klaim dan prosedurnya.

Memiliki gangguan penglihatan pada mata dan perlu menggunakan kacamata? Maka bisa membuat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.

Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, pemeriksaan dan pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi.

Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr Eva Susanti mengungkapkan cara mendapatkan kacamata gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil oleh masing-masing peserta.

Rincian subsidi dana klaim kacamata:

- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000

- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000

- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000

Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Adapun cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yakni peserta BPJS harus mengunjungi dulu layanan kesehatan untuk pemeriksaan mata, seperti rumah sakit maupun puskesmas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.

Setelah itu, peserta BPJS bisa mengambil kacamata di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

"Ada beberapa optik yang sudah bekerja sama (dengan BPJS). Jadi nanti tinggal dilihat ketika masyarakat ingin mengakses kacamata," ucapnya.

Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved