Mau Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan? Begini Syarat dan Prosedurnya

Memiliki gangguan penglihatan pada mata dan perlu menggunakan kacamata? Maka bisa membuat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.

Bebenjy
Ilustrasi kacamata 

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.

5. Mengajukan surat rujukan di poli mata

6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.

7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya

2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik

4. Pengambilan kacamata

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved