Berita Belitung

Wakili Pemkab Belitung, Tim JPN Kejari Belitung Menangkan Perkara Gugatan Perdata

Anggoro mengungkapkan terdapat beberapa poin pokok gugatan dari penggugat yang dimohonkan kepada majelis hakim PN Tanjungpandan.

Penulis: Dede Suhendar |
IST/dok Kejari Belitung
Suasana sidang gugatan perdata yang diikuti tim JPN Kejari Belitung pada Selasa (18/10/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Belitung yang bertindak mewakili Pemkab Belitung memenangkan perkara gugatan perdata terkait sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum berlokasi di Dusun Buluh Tumbang, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Gugatan dimohonkan Maruli Sinaga yang diwakili oleh Kuasa Hukum penggugat Heriyanto dan Rekan Advokat dan Konsultan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Putusan perkara perdata Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN Tdn dibacakan majelis hakim yang diketuai Decky Christian dengan hakim anggota, Benny Wijaya dan Elizabeth Juliana, serta panitera Pasti Bona Siagian pada Selasa (18/10/2022) lalu.

"Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.417.000," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro kepada posbelitung.co pada Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan sebelumnya terdapat beberapa pihak digugat oleh pemohon yang diwakili kuasa hukumnya.

Diantaranya tergugat I, Bupati Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 600/459/DPUPR/2022 tanggal 2 Juni 2022 dan Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung nomor SKS-01/L.9.12/06/2022 Tanggal 2 Juni 2022 diwakili oleh Kuasa Hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung yang terdiri dari Wika Hawasara, Tri Agung Santoso, Karina Tri Agustina dan Michael Yudhistira Lumban Gaol.

Tergugat II, Ferdinan Handerson, tergugat III Barita S Pardede dan tergugat IV Yulita Herawati Pardede yang kesemuanya diwakili oleh Kuasa Hukum dari Advocates and Legal Consultans.

Kemudian, turut tergugat I Suryani, turut tergugat II Kartini, turut tergugat III Camat Tanjungpandan dengan Kuasa Hukum yang diwakili oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Belitung berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 600/204/Kec.tp/II/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung No. SKS-02/L.9.12/06/2022 Tanggal 9 Juni 2022.

Ditambah turut tergugat IV Kepala Desa Buluh Tumbang serta turut tergugat V Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung.

Anggoro mengungkapkan terdapat beberapa poin pokok gugatan dari penggugat yang dimohonkan kepada majelis hakim PN Tanjungpandan.

Diantaranya menyatakan penggugat dalam hal ini Maruli Sinaga sebagai pihak yang berhak secara sah menurut hukum untuk menguasai, mengelola dan mengusahakan bidang tanah yang terletak di Dusun Buluh Tumbang Rt 007, Rw 003, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dengan luas kurang lebih 20.000 meter persegi.

Kepemilikan tersebut diklaim sejak tahun 2008 berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 590/Kec.TP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/BT/SKT/I/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang diterbitkan oleh turut Tergugat IV berdasarkan atas Surat Pernyataan Turut Tergugat I tanggal 11 Desember 2006.

Kemudian, menyatakan penggugat adalah pihak yang berhak secara sah atas objek sengketa seluas kurang lebih 8.000 meter persegi atau 200x40 meter Akta Pelepasan Hak Nomor; 590/Kec.TP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/BT/SKT/I/2006 tanggal 15 Desember 2006.

Penggugat juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa yang terletak di Dusun Buluh Tumbang Rt 007, Rw 003 Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Di sisi lain, penggugat juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat menanggung ganti kerugian materiil sebesar Rp700.000.000 dan kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000 dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan seluruh tanah objek sengketa seluas kurang lebih 8.000 meter persegi atau 200x40 meter.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved