Pos Belitung Hari Ini

9 Negara Dapat Bebas Visa Kunjungan, Imigrasi Sosialisasi Kebijakan Terbaru

Pengguna bebas visa kunjungan juga tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa (visa onshore).

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bagi WNA dalam rangka peningkatan kualitas layanan di BW Suite Belitung, Rabu (26/10/2022). 

Dalam sosialisasi yang dihadiri pengguna TKA, subjek pernikahan campur, dan awak media ini disampaikan kebijakan terbaru seperti kemudahan pemberian izin tinggal bagi TKA di wilayah Indonesia. Selain juga pemberian bebas visa.

"Kami juga mendukung kebijakan pemerintah terkait pariwisata di masa pandemi Covid-19. Kebijakan kemudahan pariwisata ini dengan pemberian bebas visa kepada 9 negara dan pemberian visa travel kepada 89 negara subjek visa travel," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno.

Selain juga ada kebijakan bebas visa bagi para peserta KTT G20 dalam upaya mendukung KTT G20 di Bali.

Ia menjelaskan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA), saat ini Pelabuhan Tanjungpandan juga ditunjuk sebagai subjek visa travel, tapi Pelabuhan Tanjungpandan tidak melayani alat angkut yang membawa penumpang.

Sementara untuk TPI bandara hingga kini belum beroperasi karena belum ada maskapai penerbangan yang membuka rute penerbangan internasional.

"Kemarin sempat kita tutup (kunjungan internasional), tapi secara bertahap ada pintu masuk yang dibuka, terutama bandara-bandara besar. Untuk Belitung sampai saat ini belum ada kebijakan Bandara HAS Hanandjoeddin dibuka kembali," kata Suyatno.

"Sampai saat ini belum dibuka kembali penerbangan internasional. Akan tetapi Imigrasi Tanjungpandan secara SDM dan peralatan siap jika sewaktu-waktu bandara dibuka," tuturnya.

Awasi Aktivitas

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungpandan mendata ada 87 orang asing yang melaporkan izin tinggal per Selasa (25/10/2022). Jumlah tersebut didominasi pemegang izin tinggal sementara (ITAS) pekerja sebanyak 52 orang.

Disusul pemegang izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 16 orang, izin tinggal kunjungan (ITK) 7 orang. Serta ada ITAS investor 1 orang, ITAS lansia 1 orang, dan ITAS perairan 1 orang.

"Ada juga orang asing yang dalam wisata tidak perlu ke kantor kami sepanjang izin tinggalnya masih berlaku. Akan tetapi kami tetap melakukan pengawasan kepada aktivitas orang asing di wilayah kerja kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno kepada Pos Belitung, Rabu (26/10)

Menurutnya, sampai sejauh ini para penjamin orang asing cukup kooperatif dalam pelaporan. Selain keaktifan penjamin, Imigrasi Tanjungpandan juga secara rutin melakukan pengawasan.

Ada beberapa hal yang dilakukan seperti sosialisasi pelaporan orang asing untuk menyampaikan bahwa penjamin atau pemberi tempat penginapan berkewajiban melaporkan keberadaan orang asing kepada pihak imigrasi.

Imigrasi Tanjungpandan juga berkoordinasi dengan tim pengawasan orang asing (TIMPORA).

"TIMPORA) sampai ke level kecamatan, untuk melakukan pengawasan orang asing, tukar menukar informasi ke aparat penegak hukum dan instansi lain. Kami juga mengawasi secara terbuka maupun tertutup, dalam satu tahun melalui operasi gabungan dengan aparat penegak maupun operasi mandiri yang dilakukan imigrasi Tanjungpandan. Kami juga melakukan operasi intelijen, terkait aktivitas orang asing," tambahnya.

Sepanjang 2022 ini, Kantor Imigrasi Tanjungpandan juga telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi di awal tahun terhadap WNA Pakistan di Belitung Timur.

Data orang asing melaporkan izin tinggal per 25 Oktober 2022

* ITAS pekerja: 52 orang.

* ITAP: 16 orang

* ITK: 7 orang

* ITAS investor: 1 orang

* ITAS lansia: 1 orang

* ITAS perairan 1 orang

(del)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved