Berita Belitung
Tim Tabur Kejagung dan Kejari Belitung Tangkap DPO Koruptor Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil meringkus DPO kasus korupsi.
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus dugaan korupsi rencana pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan, Belitung, Kamis (27/10/2022).
Dikutip dari laman resmi kejaksanaan.go.id DPO tersebut berinisial IS (53).
Ia sekarang ini sudah berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, untuk tersangka ditemukan oleh tim tabur di Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Ia menjelaskan, IS merupakan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan.
Di mana proyek pembangunan SMPN p tersebut menggunakan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung tahun 2020.
"Itu untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kerugian pada kasus korupsi ini, diduga mencapai Rp. 264.000.000.
Tersangka diamankan, lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Belitung.
"IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali," tegasnya.
"Maka dari itu secara patut yaitu panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya, tersangka IS dimasukkan dalam DPO."
Lebih lanjut Kapuspenkum menegaskan, selanjutnya tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
Kemudian setelah berhasil diamankan, tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Untuk diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
