News

Massa Buruh Siap Mogok Nasional, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Presiden akan mendengarkan dari pihak buruh dan organisasi lainnya dan juga akan mendengarkan dari pihak pengusaha.

Tayang:
Robertus Bellarminus/Kompas.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat demo buruh di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO,  JAKARTA - Buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sebesar 13 persen dan menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada pemerintah.

Bila tuntutan ini tidak digubris, massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang.

Sementara itu dalam demonstrasi yang digelar di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (4/11), para buruh mengusung empat tuntutan.

Kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen dan menolak UU Cipta Kerja merupakan dua dari empat tuntutan itu.

"Kita akan mogok nasional bilamana perjuangannya Partai Buruh dan organisasi buruhnya tidak didengarkan," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. "Seruan kita hanya satu, apa?" ujar Said. "Mogok nasional!" sahut massa aksi secara serempak.

Said menjelaskan alasan buruh meminta kenaikan upah 13 persen didasari pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut dasar tuntutan kenaikan upah tersebut adalah inflasi pada Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5 persen.

"Nah sikap kami kepada pemerintah adalah prinsipnya tidak boleh lebih dari inflasi (6,5 persen) dan
harus ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, memang belum bisa dihitung," kata Said.

Mengenai pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh sebesar 4,9 persen. "Jika jumlah, nilainya 11,4 persen kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen," ujarnya.

Selain itu, kata Said, buruh juga menolak Omnibus Law UU Cipta kerja untuk dibahas kembali. Ia menilai UU itu sudah secara nyata merugikan kaum buruh. Dia pun optimistis Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan omnibus law.

"Saya berkeyakinan presiden akan mengeluarkan perppu karena ini sudah dekat tahun politik, DPR sudah enggak peduli yang begini-begini," ujarnya.

"Presiden akan mendengarkan dari pihak buruh dan organisasi lainnya dan juga akan mendengarkan dari pihak pengusaha. Kami berkeyakinan usulan buruh akan dikabulkan Presiden," lanjut Said.

Kaum buruh akan memberi waktu selama satu minggu kepada pemerintah terkait poin tuntutan tersebut. Jika tuntutan itu tidak direalisasikan, mereka mengancam akan melakukan mogok nasional.

"Partai Buruh dan KSPI memberi waktu satu minggu ke depan, bilamana tidak ada kejelasan terkait upah minimum, apalagi bahasannya soal PHK, kita geruduk itu kantor asosiasi tekstil, kalau perlu kita bikin tenda di sana," kata Said.
"Kita akan mogok nasional pertengahan Desember apabila perjuangan Partai Butuh dan organisasi buruh tidak didengarkan," ucapnya.

Sesuai data inflasi

Pemerintah berencana menetapkan upah minimum 2023 pada November ini. Namun, kabarnya upah minimum tahun 2023 tidak akan naik sampai 13 persen. Bahkan, kemungkinan hanya 1-2 persen.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved