Berita Belitung

Suami Istri di Belitung Ini Kompak Mencuri, Alasan Terdesak Kebutuhan Sehari-hari

Pasangan suami istri warga Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ini mencuri di sejumlah lokasi.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Fitriadi
Posbelitung.co/Dede S
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem (kiri) didampingi Kanit Pidum Aipda Romansa Adam saat konferensi pers kasus pencurian pada Senin (14/11/2022). (Posbelitung.co/Dede S) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pasangan suami istri (pasutri) Randa (29) Lenny (29) sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pencurian.

Warga Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dilaporkan melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

Diantaranya rumah yang beralamat di perumahan Garden City, Desa Dukong dan rumah kosong di Desa Buluh Tumbang.

"Untuk TKP lain ada beberapa titik tapi korban tidak melapor hanya ingin mengambil barang saja. Meski tidak melapor tapi sudah ada dua laporan dan ada kepastian hukum," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam saat konfrensi pers bersama Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Belly Pinem pada Senin (14/11/2022).

Baca juga: Beredar Kabar Anggota DPRD Belitung Timur Tertangkap Miliki Narkoba, Ini Kata Kepala BNN Belitung

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Sementara motif tersangka melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kalau dijual ada beberapa yang sudah dijual terutama barang-barang yang cepat laku," kata Adam.

Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Belly Pinem menjelaskan untuk TKP pertama di perumahan Garden City berawal saat pemilik rumah Meringka Yadi pulang dari kediaman kakaknya pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu.

Ketika masuk, korban curiga melihat jendela belakang sudah terbuka.

Setelah mengecek kamar, ternyata kasur dan lemari sudah berantakan. Bahkan perabotan dan barang elektronik sudah raib.

"Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp4.850.000 dan langsung melapor ke Polres Belitung," katanya.

Sementara itu, TKP kedua di rumah kosong yang beralamat di Jalan Air Seruk, Desa Buluh Tumbang pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Polda Babel Babel Siap Amankan Pemilu 2024, Kapolda Imbau Masyarakat Setop Sebarkan Ujaran kebencian

Berawal saat tersangka Randa hendak pergi ke kebun di Desa Air Seruk dan melihat rumah kosong pada tanggal 19 Oktober lalu.

Akhirnya muncul niat untuk mencuri dengan membawa gerobak dan diletakkan di hutan sekitar TKP.

Keesokan harinya, Randa mengajak istrinya Lenny ke TKP dan mengambil satu unit genset merek New West.

"Jadi tersangka Randa masuk dengan cara mencongkel jendela belakang dan tersangka Lenny menunggu di depan rumah," kata Pinem. (Posbelitung.co/Dede S)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved