Berita Pangkalpinang

IDI di Bangka Belitung Protes RUU Omnibus Law Kesehatan, Ini Alasannya

Organisasi Profesi dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker menyampaikan protes terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan

Reader's Digest
Ilustrasi dokter 

POSBELITUNG.CO -- Organisasi Profesi dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker menyampaikan protes terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan, yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2023.

Salah satu point keberatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dihapusnya kewenangan organisasi profesi, misal tidak ada keterlibatan IDI dalam mengeluarkan surat izin praktik (SIP) melainkan dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.

Dokter Umun di Dinas Kesehatan Bangka sekaligus Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Bangka, dr Hery Rachmadoni mengungkapkan alasan lima organisasi profesi ini protes akan RUU Omnibuslaw kesehatan tersebut.

"Protesnya ini, saya lihat dari RUU itu, SPK (Surat Penugasan Klinis) itu dibawah mereka (kementerian-red), STR (surat tanda registrasi) keluarnya dari kementerian, SIP (Surat izin Praktik) harus dibuat melalui dinas kesehatan atau kementerian," jelas dr Hery, Kamis (17/11/2022).

Dia mengungkapkan organisasi profesi dokter kurang setuju STR berlaku seumur hidup.

"Kami tidak mau seumur hidup, kita ada proses ibaratnya untuk pengendalian kompetensi, jadi kita melihat kompetensi mereka itu selama mereka bekerja apa sudah sesuai atau tidak. Lima tahun kegiatan dokter itu dinilai, sudah sejauh mana kompetensi," katanya.

Dia mengatakan dengan RUU Omnibuslaw Kesehatan, pengeluran SIP tidak melibatkan IDI dalam prosesnya.

"Kita sebagai profesi organisasi tidak dihubungkan langsung jadi tidak berfungsi pelaksanaan tugas memantau per wilayahnya," katanya.

Dokter Umum di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dr Riza Jayanti menyampaikan ketidaksetujuan RUU Omnibuslaw Kesehatan.

"Jadi RUU tersebut, bahwa PTSP  mengeluarkan SIP tanpa ada rekomendasi organsiasi profesi, kurang tepat menurut saya, kenapa perlu rekomendasi dari organisasi profesi dan dinas wilayah setempat artinya kita tahu dokter itu terdaftar di IDI tersebut dan jejak riwayat bagus," katanya.

Sebab dr Riza merasa dengan adanya rekomendasi IDI akan bisa melakukan filter untuk melihat kompetensi dokter.

"Pada saat seorang dokter membuka praktek, dia sudah diberikan rekomendasi baik dan dianggap dokter yang berkompeten, dan bisa membuka praktek," katanya.

Sementara itu, mengenai protes dari lima organisasi profesi ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dr Andri Nurtito belum memberikan komentar saat dikonfirmasi bangkapos.com.

Proses Mendapat SIP

Dokter Umum di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dr Riza Jayanti menjelaskan soal mendapatkan surat izin praktik (SIP).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved