Berita Pangkalpinang

RUU Omnibuslaw Kesehatan Ancam UU Profesi Medis, Perburuk Kualitas Pelayanan Kesehatan

Salah satu poin keberatan Ikatan Dokter Indonesia adalah dihapusnya kewenangan organisasi profesi jika UU Omnibuslaw Kesehatan terbit.

Tayang:
Penulis: Akhmad Rifqi Ramadhani |
Ist/dok pribadi
Dosen Hukum UBB, Darwance. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kalangan tenaga medis baik dokter, perawat, bidan hingga apoteker di berbagai daerah memprotes Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan. RUU ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2023.

Adanya RUU itu dianggap mengancam UU profesi medis yang sudah ada yakni UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

Salah satu poin keberatan Ikatan Dokter Indonesia adalah dihapusnya kewenangan organisasi profesi jika UU Omnibuslaw Kesehatan terbit.

Dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan itu, Surat Izin Praktik (SIP) dokter tak lagi dikeluarkan IDI melainkan dari kementerian atau dinkes.

Terkait hal itu, Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Darwance mengungkapkan ini bukan hanya soal solidaritas profesi, melainkan juga soal bagaimana rekan-rekan organisasi profesi ingin sesuatu yang dianggap sudah baik, tidak dilakukan perubahan yang justru akan memperburuk kualitas pelayan bidang Kesehatan dan juga kewenangan organisasi profesi.

Lebih lanjut, kata Darwance dalam sebuah proses pembentukan peraturan perundang-undangan, partisipasi pihak yang dianggap bersinggungan langsung dengan substansi sebuah regulasi seharusnya ada.

Jika tidak ada, maka secara materi isi regulasi, khususnya RUU Omnibuslaw Kesehatan akan berpotensi menimbulkan resistensi lantaran sejak awal organisasi profesi kesehatan tidak mengetahui umpamanya.

Dengan demikian, lanjut Darwance apa yang sudah dilakukan oleh organisasi profesi bidang Kesehatan ini secara tidak langsung sebetulnya merupakan upaya agar bisa dilibatkan dalam proses, karena rekan-rekan di organisasi profesi adalah salah satu bagian dari RUU ini yang perannya paling sentral.

"Ini positif, dan saya perhatikan juga beberapa angota DPR RI sudah merespon bahwa mereka akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang masuk berkaitan dengan RUU Omnibuslaw Kesehatan," ucap Darwance kepada Bangkapos.com Kamis (17/11/2022) siang

Pengamat sekaligus Ketua Jurusan Hukum UBB itu menilai protes ini setidak-tidaknya dilandasari oleh beberapa alasan, yakni potensi pelayanan terhadap masyarakat yang dianggap akan menjadi tidak optimal.

Kemudian, secara formal prosedural organisasi profesi kesehatan merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU ini, dan ada perubahan yang berpotensi merugikan organisasi profesi.

"Beberpa poin di antaranya misalnya berkaitan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup atau rumah sakit yang boleh mendatangkan dokter asing tanpa perlu rekomendasi organisasi profesi," pungkasnya.

Oleh karena itu, kata Darwance penyusun RUU harus objektif, jika ingin melakukan beberapa perubahan, harus ada hasil kajian terlebih dahulu. Jika memang sudah baik, tidak perlu diubah.

Sebaliknya, jika pun ingin tetap mengubah dengan alasan tertentu, maka harus disampaikan alasannya dan organisasi profesi harus ikut diajak duduk bersama membahas masalah ini.

"Soal apakah kemudian dengan berlakunya UU Omnibuslaw Kesehatan tugas dan fungsi sebagai tenaga medis akan berkurang, ini tergantung isi yang nanti disepakati oleh DPR dan pemerintah, poin-poin apa saja yang disepakati hingga akhirnya RUU ini berubah menjadi undang-undang," tegasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved