Berita Belitung

Sosialisasi Program Strategis Kantor Pertanahan, PTSL Terkendala Minat Masyarakat dan BPHTB

Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy memaparkan capaian kinerja jajarannya dalam sosialisasi program strategis

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co/dede s)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy menyerahkan sertifikat tanah kepada pemohon pada Kamis (1/12/2022). 

POSBELITUNG.CO -- Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy memaparkan capaian kinerja jajarannya dalam sosialisasi program strategis di ruang rapat pada Kamis (1/12/2022).

Satu di antara paparannya membahas tentang capaian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sepanjang tahun 2022.

Berdasarkan data, pendataan bidang tahah (PBT) PTSL sudah mencapai 100 persen atau 2.300 bidang sedangkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) PTSL realisasinya 2.300 atau 79,31 dari target 2.900 bidang.

"Kenapa jumlah itu berbeda karena terkait minat masyarakat. Banyak masyarakat yang mau diukur tanahnya tapi tidak mau disertifikatkan," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy.

Ia menjelaskan PTSL merupakan program dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah.

Meskipun tidak dipungut biaya tetapi masih terdapat kewajiban dari pemohon yang harus dipenuhi.

Ia mengatakan untuk proses kepengurusan di Kantor Pertanahan memang gratis tapi terdapat biaya yang ditanggung seperti materai ataupun fotokopi berkas.

"Jadi yang gratis itu proses di kami, kalau ada diminta biaya silahkan laporkan," kata Agustinus.

Selain itu, kata dia, biaya yang muncul dalam proses pengurusan PTSL adalah pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Peralihan Hak Atas Bangunan (BPHTB).

Tetapi biaya tersebut dibayarkan bukan kepada Kantor Pertanahan tapi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.

Ia tak menampik, munculnya biaya BPHTB terkadang membuat pemohon terkendala.

Sehingga Kantor Pertahanan dan Pemkab Belitung berkoordinasi untuk memberikan pengurangan maksimal sampai 75 persen.

"Kalau kewajiban itu belum dipenuhi maka akan dibuat terhutang. Sehingga sertifikatnya tidak bisa dimanfaatkan misalnya untuk jual beli, anggunan atau pemecahan," ungkap Agustinus.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar merawat tanda batas selama menguasai sebidang tanah.

Sebab tanda batas tersebut secara tidak langsung akan memunculkan konflik di kemudian hari.

Oleh sebab itu, ketika mengurus sertifikat disarankan pemohon membuat tanda batas yang disepakati saksi bersebelahan dan dibuat tanda yang tidak mudah dipindahkan.

"Kami selalu mengimbau itu dan juga melalui petugas lapangan menyampaikan itu," katanya. (posbelitung.co/dede s)

Realisasi Program Strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung tahun 2022

1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
# PBT PTSL 2.300 bidang (target), 2.300 bidang (realisasi)
# SHAT PTSL 2.900 bidang (target), 2.300 bidang (realisasi)
2. Reforma Agraria
# Reditribusi Tanah 1.500 bidang (target), 276 (realisasi)
# Gugus Tugas Reforma Agraria 1 kegiatan (target), 1 kegiatan (realisasi)
# Akses Reformas Agraria 1.000 KK (target), 1.000 KK (realisasi)
3. Pengendalian Penguasaan Tanah dan Pemanfaatan Ruang
# Data Pengendalian HAT/DPAT 1 bidang (target), 1 bidang (realisasi)
4. Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan
# Penyelesaian Sengketa Tanah 1 sengketa (target), 1 sengketa (realisasi)
# Penyelesaian Perkara Tanah 1 perkara (target), 1 pekara (realisasi)

Sebaran Penlok PTSL
1. Desa Air Selumar 114
2. Desa Air Seruk 284
3. Kelurahan Pangkal Lalang 930
4. Desa Dukong 401
5. Kelurahan Paal Satu 114
6. Desa Perawas 81 (optimalisasi K3.3)
7. Desa Air Saga 9  (optimalisasi K3.3)
8. Desa Cerucuk 10 (optimalisasi K3.3)
9. Desa Air Merbau 15 (optimalisasi K3.3)
10. Desa Tanjung Rusa 485 (optimalisasi K3.3)
11. Desa Aik Rayak 120
12. Desa Batu Itam 307
JUMLAH  2.900

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved