400 Perusahan di Bangka Belitung Tunggak Iuran Rp3 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Coba Mengingatkan
Sedikitnya 400 perusahaan di Bangka Belitung memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Penulis: Sela Agustika | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sedikitnya 400 perusahaan di Bangka Belitung memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian, Selasa (6/12/2022).
Theo menyebut, tunggakan itu bervariasi dari rentang waktunya.
"Untuk tunggakan iuran ini bervariasi dari berbagai instansi, ada yang menunggak lebih dari dua tahun, ada yang setahun dan saat ini sedang kita coba ingatkan kembali kepada perusahaan yang menunggak untuk membayar tunggakan, yang mana ini juga memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para pekerja," kata Theo.
Dikatakan Theo, peran kartu BPJS Ketenagakerjaan, khsusnya memberikan fasilitas pelayanan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan lainnya pada para pekerja.
"semua pekerja memiliki risiko dalam bekerja, untuk itu jamnan ketenaga kerjaan ini menjaid langkah memberi jaminan keselamatan dan kenyaman para pekerja. Dan kita juga sudah bekerjasama dengan pihak penegakan hukum, baik kejaksaan dan kepolisian untuk turut mengakaji perusahaan yang mengalami tunggakan," ucapnya.
Baca juga: BSU Tahap 2 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Hari ke-10 Pencarian Pilot dan Helikopter NBO 105, Optimalkan Underwater Searching
Dirinya turut mengapresiasi kepedulian pemerintah provinsi selama dua tahun terkahir yang turut peduli dalam memberikan bantuan iuran kepada pekerja rentan di Bangka Belitung.
"Sepanjang tahun 2021 jumlah klaim yang dibayarkan atas pekerja rentan penerima bantuan iuran yang terkena resiko sosial kecelakaan kerja dan kematian sebanyak 39 kasus dengan total klaim yang dibayarkan yaitu Rp 1.638.000.000 atau 180,15 persen di Provinsi Bangka Belitung," katanya.
Dia berpesan kepada perusahan pemberi kerja, khususnya badan usaha agar bisa lebih patuh memberikan hak normatif para pekerja. (Bangkapos.com/Sela Agustika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221206_Kepala-BPJS-Ketenagakerjaan-Cabang-Pangkalpinang-Agus-Theodorus-Parulian.jpg)