Berita Belitung

Hasil Uji Publik, Kabupaten Belitung Tetap Gunakan Susunan Dapil Pemilu 2019

Jajaran KPU Kabupaten Belitung akhirnya melaksanakan tahapan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) yang akan diterapkan pada pemilihan anggota

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co/dede s)
Komisioner KPU Kabupaten Belitung berfoto bersama peserta uji publik rancangan penataan dapil pemilihan anggota DPRD pada Kamis (15/12/2022). 

POSBELITUNG.CO -- Jajaran KPU Kabupaten Belitung akhirnya melaksanakan tahapan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) yang akan diterapkan pada pemilihan anggota DPRD di Pemilu 2024.

Bertempat di ballroom Hotel Bahamas, KPU Kabupaten Belitung membahas dua usulan rancangan dapil bersama pengurus parpol, stakeholder pemerintah hingga tokoh masyarakat.

Setelah diskusi panjang, akhirnya disepakati bahwa pada Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan dapil lama atau dapil yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Sedangkan usulan rancangan dapil baru yang terdiri dari lima dapil tidak diterima peserta.

"Dari acara uji publik ini dengan mempertimbangkan dua rancangan tersebut, maka alhamdulillah untuk penetapan dapil untuk pemilihan DPRD Kabupaten Belitung tetap menggunakan empat dapil atau rancangan pertama," ujar Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan.

Ia menjelaskan dua usulan rancangan yang disampaikan KPU Kabupaten Belitung sebenarnya sudah memenuhi tujuh prinsip.

Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang profesional, profesionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta konvensifitas dan kesinambungan.

Kemudian, uji pubik dilaksanakan dalam rangka meminta saran dan masukan dari peserta sebagai bahan pertimbangan KPU Kabupaten Belitung sebelum menetapkan dapil.

Soni menegaskan pemilihan rancangan dapil tersebut bukan untuk kepentingan tertentu tapi berangkat dari kepentingan sebagai penyelenggara.

"Kalau dasar pemikirannya sebagai penyelenggara, tetap dasar pemikirannya berdasarkan tujuh prinsip tadi," jelasnya.

Kemudian, setelah pelaksanaan uji publik, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Belitung akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan dapil pada Pemilu 2024.

Salah satu dasar penetapan dalam pleno tersebut yaitu hasil diskusi uji publik tersebut.

"Dasar-dasar lainnya dengan pertimbangan pemenuhan prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 dan juga PKPU," katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Belitung telah mengumumkan dua usulan rancangan dapil yang akan diterapkan pada Pemilu 2024.

Usulan pertama mengacu pada dapil yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Sedangkan usulan kedua, KPU berencana memecah wilayah Kecamatan Tanjungpandan menjadi tiga dapil yang sebelumnya hanya dua dapil.

Dari dua usulan rancangan tersebut tidak menambah alokasi kursi tetapi hanya mengubah proporsi di tiap dapil. (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved