Berita Belitung

Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan, JPU Hadirkan Kepala Dinas Hingga Pemilik Lahan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung/dede
Sidang Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan 

POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tipikor pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 pada Selasa (20/12/2022).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggotakan Iwan Gunawan dan MHD Takdir, JPU Kejari Belitung Michel Yudistira Lumban Gaol dan Wildan Akbar Rosyid menghadirkan delapan saksi.

Sementara itu, dua terdakwa Juhri dan Suardi hadir secara online dari Kantor Kejari Belitung.

"Sidang lanjutan masih dengan agenda pemeriksaan saksi dan JPU menghadirkan delapan saksi," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro.

Ia mengatakan saksi berinisial JD selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang menjabat sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan perencanaan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, pada pokoknya membenarkan pada tahun 2020 yang bersangkutan telah menunjuk terdakwa Juhri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek sekolah tersebut.

Selain itu, saksi JD juga membenarkan bahwa seluruh proses pembiayaan Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 telah dicairkan seluruhnya oleh para terdakwa.

Sedangkan saksi PCN selaku pemilik tanah membenarkan jika dirinya telah menghibahkan tanah yang direncanakan sebagai lokasi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau kepada Pemkab Belitung sekitar awal tahun 2020.

Bahkan sekitar Desember 2020, saksi PCN juga membantu mengantarkan Surat Permohonan Sondir atas nama PT Mutiara Pratama Konsultan ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung serta dirinya juga yang mengambil surat hasil sondir tersebut.

Keterangan tersebut diperkuat oleh ketiga saksi KD, AA dan IR dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium Dinas PUPR Kabupaten Belitung yang membenarkan bahwa saksi PCN yang telah mengantarkan surat permohonan sondir di lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dan juga yang telah mengambil surat hasil Sondir tersebut di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Belitung. 

Kemudian, saksi YI menerangkan bahwa dirinya yang menghubungi terdakwa Suardi Bin dan memberitahukan terkait adanya pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan.

Untuk saksi MD selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan jika dirinya tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa Juhri dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa Suardi.

Selanjutnya, saksi JM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung menerangkan jika sejak tahun 2020 lalu telah mencatatkan aset berupa sebidang tanah yang dihibahkan oleh saksi PCN sebagai aset daerah yang direncanakan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan.

Sedangkan saksi MA selaku mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Belitung membenarkan jika lokasi rencana pembangunan sekolah yang berasal dari hibah saksi PCN dulunya merupakan bekas lahan pertanian basah dan masuk dalam zona atau area yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan sarana Pendidikan.
 
"Pada intinya para saksi membenarkan semua keterangan keterangan yang telah tertuang pada berita acara keterangan saksi," kata Anggoro.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 Desember 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved