Kasus Hukum Wagub Babel
Hellyana Ajukan Banding pada Putusan Hakim PN Pangkalpinang yang Memonisnya Penjara 4 Bulan
Pasca vonis empat bulan penjara, pihak kuasa hukum dari Hellyana memastikan, akan mengambil langkah dengan mengajukan banding.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pasca vonis empat bulan penjara, pihak kuasa hukum dari Hellyana memastikan, akan mengambil langkah dengan mengajukan banding.
Hal ini pun diungkapkan Dhimas Putra Ramadhani selaku kuasa hukum Hellyana, saat dikonfirmasi terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang terkait tindak pidana penipuan yang menyeret kliennya.
"Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim," ujar Dhimas Putra Ramadhani, Senin (18/5/2026).
Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.
"Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak dterima pak hakim jadi km akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya jadi seharusnya fair lah," tuturnya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana penipuan.
Diketahui pula putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara.
Ibunda Hellyana Histeris
Isak tangis dan riuh suara meminta keadilan terdengar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, menggelar sidang putusan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, Senin (18/5/2026).
Usai ketok palu putusan vonis empat bulan penjara, ibu kandung Hellyana yang menyaksikan langsung jalannya persidangan seketika mengucapkan takbir.
"Allahhuakbar, anakku," ujar ibu kandung Hellyana seraya mengangkat satu tangannya.
Tubuh yang lemas dan mata tertutup, ibunda Hellyana pun tak henti bersuara meskipun harus digotong untuk keluar dari ruang persidangan.
"Anak aku ini jujur, hutang segitu maaf uang kami lebih banyak ya Allah," tuturnya.
Hellyana yang sebelumnya duduk dihadapan Majelis Hakim pun tak banyak bicara, saat mendengar putusan empat bulan dari Majelis Hakim.
Diketahui putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara.
Usai persidangan, Hellyana pun langsung memeluk seraya menenangkan ibundanya yang tak henti menangis histeris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Ibunda-Hellyana-Histeris.jpg)