Berita Belitung

Selama 2022, DSPPPA Belitung Catat 32 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Didominasi Perundungan

DSPPPA Kabupaten Belitung mencatat ada 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang 2022.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/dokumentasi
Pemerhati Perempuan Belitung, Nina Kreasih. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung mencatat ada 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang 2022.

Jumlah tersebut di antaranya yaitu 24 kasus yang terjadi pada perempuan dewasa, 4 kasus pada anak perempuan, dan 4 terhadap anak laki-laki.

Kasus yang terjadi didominasi kasus perundingan atau bullying dan kekerasan fisik. 

Baca juga: Hari Ini Cuaca Buruk Masih Mengintai Belitung, Wisatawan Diimbau Waspada

Analis Perlindungan Perempuan dan Anak DSPPPA Kabupaten Belitung Nina Kreasih menjelaskan kasus kekerasan perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama.

Lantaran kekerasan, baik itu verbal, fisik, seksual, maupun kekerasan dunia maya dapat berdampak pada fisik dan psikologis korban. 

"Pada dasarnya, apakah data itu menunjukan semua (kejadian), tidak. Tapi jumlah itu menunjukan bahwa, sudah ada pemahaman dari masyarakat untuk berani melapor," katanya, Sabtu (24/12/2022). 

Ilustrasi anak
Ilustrasi anak (tribunnews)

Baca juga: Kondisi Terbaru Nikita Mirzani, Sahabat Ungkap Penyebab Pengapuran Tulang Sang Artis

Dari jumlah kasus yang tercatat, jelas Nina, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 40 kasus. Kasus-kasus selama 2021 juga lebih didominasi dengan kasus kekerasan seksual. 

Terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi, pihaknya pun sudah merujuk sesuai kebutuhan, baik itu ke lembaga Bantuan hukum maupun psikolog. 

"Selain itu, kami juga bermitra serta berkoordinasi dengan unit PPA Polres Belitung dan lembaga perlindungan perempuan dan anak," imbuh dia.

"Kedepannya kita mengerahkan UPT PPA yang berkewajiban langsung untuk melakukan pelayanan, penangan kasus baik itu berupa pendampingan, mediasi rujukan kepada jenis layanan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved