Berita Pangkalpinang

Sopir Truk jadi Tersangka, Anggi Sebut Pasir Timah 6,9 Ton Berasal dari IUP Perusahaan

Polda Babel, melalui tim sidik Dit Polairud Babel menetapkan tersangka terhadap sopir truk bernama Arip yang mengangkut 131 kampil pasir timah ilegal

Penulis: Riki Pratama |
IST/Dokumentasi Polda Babel
Barang bukti 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung bersama Divpam PT Timah, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali. 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, mengatakan, penetapan satu tersangka dilakukan Direktorat Polairud usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.

Ia juga mengatakan, kemungkinan adanya tambahan tersangka lainnya, apabila tim sidik Dit Polairud Polda Babel menemukan kembali alat bukti.

"Kemungkinan (ada tersangka lainnya-red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, kepada Bangkapos.com, Kamis (22/12/2022).

Namun, kembali dikonfirmasi Bangkapos.com,  Minggu (25/12/2022), belum ada informasi dari Maladi berkaitan dengan perkembangan dan penambahan tersangka dari ungkap kasus 6,9 ton pasir timah ilegal itu.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi, telah berkali-kali meminta Polda Babel dapat menuntaskan kasus pasir timah ilegal ini.

"Pokoknya buat dengan sejelas jelasnya usut tuntas. Itu saja, biar jelas, di Babel ini sudah luar biasa," kata Azwari Helmi kepada Bangkapos.com, Minggu (25/12/2022).

Dengan ditetapkan, satu tersangka sopir truk dirasakan Helmi belum cukup, karena pemilik pasir timah yang belum diketahui.

Ia meyakini pemilik pasir timah dapat dengan mudah diketahui pihak kepolisian karena masih berada di wilayah Bangka Belitung.

"Segera diusut tuntas dimanapun dia berada. Selagi masih di Indonesia, saya yakin bisa. Kami berikan suport ke pihak kepolisian, mereka mampu mencari siapa pemiliknya. Biar kasus ini jelas," harapnya.

Senada disampaikan, Sekretaris LBH, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Babel, Aldy Putranto, mengatakan dengan dijadikan tersangka sopir truk pembawa pasir timah 6,9 ton merupakan hal wajar.

Ia miminta Polda Babel tidak hanya berhenti pada sopir truk saja. 

Tetapi diminta untuk menangkap aktor intelektualnya dengan sejumlah alat bukti dan saksi yang didapat.

"Logikanya saja kalau memang yang ditetapkan adalah sopir, pasti ada orang yang menyuruh sopir tersebut untuk melakukan pengangkutan pasir timah tersebut. Aktor intelektualnya bisa saja orang yang melakukan penjualan ataupun pembelinya," ujar Aldy.

Menurutnya, terkait penetapan sopir sebagai tersangka, adalah hal yang wajar dan sudah sesuai ketentuan. 

"Dan tentunya penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved