Berita Pangkalpinang

Sopir Truk jadi Tersangka, Anggi Sebut Pasir Timah 6,9 Ton Berasal dari IUP Perusahaan

Polda Babel, melalui tim sidik Dit Polairud Babel menetapkan tersangka terhadap sopir truk bernama Arip yang mengangkut 131 kampil pasir timah ilegal

Penulis: Riki Pratama |
IST/Dokumentasi Polda Babel
Barang bukti 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung bersama Divpam PT Timah, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali. 

Aldy juga mengaku, setelah membaca pemberitaan terkait penyidik menetapkaan sopir AP sebagai tersangka dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalah hal yang tepat.

"Karena TKP penangkapan adalah bukan dilokasi penangkapan, sehingga sangat sulit membuktikan timah tersebut berasal dari IUP PT Timah atau bukan. Sehingga yang paling masuk akal adalah menerapkan pasal 162 Undang-undang nomor 3 tahun 2020," ujarnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved