Soal 6,9 Ton Timah Ilegal, Pj Gubernur Babel & Dirut PT Timah Kompak: Yakin Polisi Bakal Usut Tuntas
Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin dan Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto memberikan jawaban serupa soal kasus 6,9 ton timah ilegal.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan juga telah mengetahui sopir truk pembawa pasir timah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk hal tersebut, perusahaan telah berkoordinasi dengan APH dan tentunya kita tunduk terhadap hukum yang berlaku," lanjutnya.
Ditanya, apakah sering terjadi pencurian bijih timah di IUP milik PT Timah, di daerah lainnya selain Sukadamai, Toboali Bangka Selatan, ia mengatakan potensi tersebut tetap ada.
"Potensi itu tetap ada dan perusahaan selalu bekerja dan berupaya maksimal terhadap pengamanan izin usaha pertambangan (IUP)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dit Polairud Babel dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah menangkap lima orang, terdiri dari sopir truk dan kuli angkut di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu
Kelimanya diamankan polisi karena membawa 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton, yang diketahui berasal dari IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Saat itu sopir dan kuli angkut dilepas polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.
Kemudian, Kamis (22/12/2022) lalu, Polda Babel, melalui Tim Sidik Dit Polairud Babel menetapkan sopir truk bernama Arip yang semula dipulangkan, namun kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan sopir sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.
Sementara pemilik pasir timah sampai kini tidak jelas, tidak diketahui keberadaannya.
Diketahui, hingga Senin (26/12/2022) siang, belum ada kabar terbaru perkembangan kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton, ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Terakhir kali, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, pada Kamis (22/12/2022) lalu, menyampaikan Polda Babel melalui tim sidik Dit Polairud telah menetapkan sopir truk yang membawa pasir timah sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, mengatakan, penetapan satu tersangka dilakukan Direktorat Polairud usai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta tersangka.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya tambahan tersangka lainnya, apabila Tim Sidik Dit Polairud Polda Babel menemukan kembali alat bukti.
"Kemungkinan (ada tersangka lainnya, red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, kepada Bangkapos.com, Kamis (22/12/2022). (Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici Nasya Nita)