RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Diawasi Secara Ketat, Dua PNS-nya Diduga Korupsi Ratusan Juta
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bakal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pegawai Badan Layanan Kesehatan Daerah (BLUD) RSUD.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pascapenetapan tersangka kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bakal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pegawai Badan Layanan Kesehatan Daerah (BLUD).
Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursandi, kepada Bangkapos.com (Grup Posbelitung.co), Selasa (3/1/2023).
Nursandi mengatakan pembinaan secara intensif akan disertai monitoring dan evaluasi bersama dengan instansi terkait termasuk aparat pengawas.
Menurutnya, pembinaan itu dilakukan dalam aspek pengelolaan BLUD secara umum maupun pengelolaan keuangan khususnya dan pihak juga akan memperbaiki karakter serta mental pada pegawai di sektor kesehatan.
"Kami juga bakal perbaiki karakter serta mental pegawai di sektor kesehatan, supaya benar-benar bisa bekerja secara baik dengan mengikuti regulasi yang ada," kata Nursandi.
Baca juga: Dua PNS Bangka Barat Sikat Ratusan Juta Uang Negara, Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason
Diberitakan sebelumnya, dua PNS yang tersandung kasus korupsi itu adalah mantan Plt Direktur RSUD Sejiran Setason atau Pimpinan BLUD periode tahun 2017-2019, Yudi Widiansyah alias YW (39) dan Eko Trisno alias ET (38) yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019.
Kedua terseret kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason, tahun 2017, yang merugikan negara sebesar Rp750 juta lebih.
Nursandi mengatakan pengawasan akan dilakukan dengan maksimal terhadap pihak rumah sakit agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kami akan melakukan pencegahan pengawasan dan pembinaan. Pengawasan dari sisi keuangan dengan bekerjasama sektor terkait seperti BPKAD. Kita juga ada dewan pengawas yang mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan," ucapnya.
Diserahkan ke jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), telah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason, tahun 2017, yang merugikan negara Rp750.416.398.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan kedua tersangka merupakan mantan pimpinan RSUD Sejiran Setason. Kedua tersangka adalah Yudi Widyansah (39) selaku Direktur, sedangkan Eko Trisno selaku bendahara.
Kata dia, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat.
"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Bangka Barat," ujar Anton Sujarwo.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Masuk Tahap Dua
Akibat perbuatan keduanya, kata Anton, negara mengalami kerugian hingga Rp 750 juta lebih. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp750.416.398.
Anton Sujarwo menjelaskan, tersangka Yudi Widyansah dan Eko Trisno disangka melanggar kesatu Primer, Pasal 2 (1) Jo, Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo, Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 9.
Sedangkan, Eko Trisno melanggar Kesatu Primer, Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 8 atau Ketiga Pasal 9 UU RI No31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.

Seperti diberitakan, Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan korupsi yang diusut jajarannya.
Dalam konferensi pers pada Senin (2/1/2023) kemarin, disebut dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka Barat tersandung kasus dugaan korupsi.
Mereka kini mendekam di tahanan Polres Bangka Barat.
Dua PNS yang ditahan itu adalah Yudi Widiansyah (39) dan Eko Trisno (38).
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat tahun 2017.
Dalam kasus ini, Yudi selaku Plt Direktur RSUD /Pimpinan BLUD dan Eko Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019.
Diduga, akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp750.416.398, atau Rp750 juta.
Kini kedua tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka Barat telah ditahan. Sedangkan Yudi Widiansyah terlebih dahulu sudah ditahan sejak 5 Oktober 2022 lalu. Perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan kronologis dugaan BLUD RSUD Babar, saat konferensi pers didampingi KBO dan Kanit Tipiter Reskrim Polres Bangka Barat, di ruangan Catur Prasetiya, Senin (2/1/2023).
Kata dia, tersangka YW dan ET menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kwitansi (fiktif).
Hal itu dilakukan oleh keduanya, untuk menutupi penggunaan dana BLUD yang tidak sesuai peruntukkan secara bertahap. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing.
"YW berperan sebagai sebagai direktur, menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, tetapi digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan," kata Iptu Ogan.
Sedangkan, ET berperan sebagai Bendahara Pengeluaran turut serta memperlancarkan dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan. Dana tersebut digunakan keduanya tidak sesuai peruntukan dan membuat dokumen fiktif.
Atas tindakan keduanya, diancam dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Barang bukti yang diamankan, berupa berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi dan dua aset, di antaranya dua bidang tanah yang terletak di Dusun IV Desa Belolaut atas nama Yudi Widiansyah.
Selain itu, sebidang tanah lainnya terletak di Gang Campur Sari RT003 Dusun V Desa Belolaut, Kecamatan Muntok, atas nama Eko Trisno yang ditandatangani Camat Muntok.
"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang Bukti semuanya kami sita akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," ucapnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)
Oknum Wartawan Online di Bangka Barat Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Kepala DLH |
![]() |
---|
Penertiban Tambang Ilegal di IUP PT Timah di Bangka Barat, 8 Unit PIP dan 12 Pekerja Diamankan |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Berkedok Servis Mobil di Bangka Barat, Rp20 Juta Ludes, Sparepart Ikut Raib |
![]() |
---|
Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Tempilang, Satu Korban Masih Dicari |
![]() |
---|
Sosok Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Siapa yang Beri Perintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.