Berita Belitung

Besok Majelis Hakim Vs Dua Terdakwa Perkara Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Belitung

Besok, Senin (16/1/2023), dua terdakwa perkara tipikor SMPN 8 Tanjungpandan diperiksa majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/Dokumentasi
Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja (tengah) didampingi Kasi Pidsus Rahkmat dan Kasi Intelejen MDR Anggoro, Selasa (8/6/2021). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Besok, Senin (16/1/2023), dua terdakwa perkara tipikor pengadaan jasa pembuatan studi kelayakan dan detail engenering desain (DED) SMPN 8 Tanjungpandan pada Dindukbud Kabupaten Belitung tahun anggaran 2022 diagendakan menjalani persidangan.

Rencananya, dua terdakwa, Ir Suardi dan Juhri akan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Pangkalpinang.

"Benar besok (hari ini,red), sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Ir Suardi dan Juhri akan diperiksa," kaya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Anggoro seiizin Kajari Belitung IG Punia Atmaja, Minggu (15/1/2023).

Dia menjelaskan dalam sidang nanti akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, namun kedua terdakwa hadir secara online melalui zoom.

Sedangkan jaksa penutut umum dan penasehat hukum terdakwa hadir secara langsung di hadapan majelis yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono.

"Nanti untuk perkembangan atau hasil sidang kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Screenshoot layar persidangan dugaan tipikor pengadaan unit SMPN 8 Tanjungpandan pada Senin (28/11/2022).
Screenshoot layar persidangan dugaan tipikor pengadaan unit SMPN 8 Tanjungpandan pada Senin (28/11/2022). (IST/dok Kejari Belitung)

Baca juga: Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan, JPU Hadirkan Kepala Dinas Hingga Pemilik Lahan

Anggoro menambahkan sebelumnya Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah menggelar sejumlah sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

"Dalam sidang tersebut, para saksi membenarkan semua keterangan yang telah tertuang pada berita acara," ungkapnya.

Yaitu dalam berkas perkara Ir Suardi dan Juhri yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan
dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved